Mohon tunggu...
Siti Komariah (55522110044)
Siti Komariah (55522110044) Mohon Tunggu... Lainnya - Universitas Mercu Buana

NIM: 55522110044 - Jurusan Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Mata Kuliah Pajak Internasional - Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo.M.Si.AK .

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Quiz TM-3 Pajak Internasional: Base Erosion and Profit Shifting (BEPS)

26 September 2023   00:29 Diperbarui: 26 September 2023   06:40 284
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

e. Penyelesaian BEPS secara sepihak dan parsial tidak akan berhasil.

Q4 Kuantitatif: Berapa kerugian akibat dari BEPS?

A4: Praktik BEPS menyebabkan hilangnya pendapatan negara sebesar USD 100-240 miliar setiap tahunnya.

Q5 Kualitatif: Upaya apa saja yang dilakukan untuk menangani masalah BEPS?

A5: Upaya yang dilakukan untuk menangani masalah BEPS yaitu:

  • Kerangka Kerja Inklusif OECD/G20 tentang BEPS menyatukan lebih dari 135 negara dan yurisdiksi untuk berkolaborasi dalam penerapan Paket BEPS.
  • Paket BEPS menyediakan 15 Tindakan yang membekali pemerintah dengan instrumen domestik dan internasional yang diperlukan untuk mengatasi penghindaran pajak. Negara-negara kini mempunyai alat untuk memastikan bahwa keuntungan dikenai pajak di tempat kegiatan ekonomi yang menghasilkan keuntungan dilakukan dan di tempat di mana nilai diciptakan. Alat-alat ini juga memberikan kepastian yang lebih besar bagi dunia usaha dengan mengurangi perselisihan mengenai penerapan peraturan perpajakan internasional dan standarisasi persyaratan kepatuhan.
  • Negara-negara OECD dan G20 serta negara-negara berkembang yang berpartisipasi dalam penerapan Paket BEPS dan pengembangan standar internasional anti-BEPS yang sedang berlangsung sedang membangun kerangka pajak internasional modern untuk memastikan keuntungan dikenakan pajak di tempat terjadinya aktivitas ekonomi dan penciptaan nilai. Upaya-upaya sedang dilakukan untuk mendukung semua negara yang tertarik untuk menerapkan dan menerapkan aturan-aturan tersebut secara konsisten dan koheren, khususnya negara-negara yang pembangunan kapasitasnya merupakan isu penting.
  • Bekerja sama dalam Kerangka Inklusif OECD/G20 tentang BEPS, lebih dari 135 negara dan yurisdiksi berkolaborasi dalam penerapan 15 langkah untuk mengatasi penghindaran pajak, meningkatkan koherensi peraturan perpajakan internasional dan memastikan lingkungan perpajakan yang lebih transparan

CONTOH KASUS BEPS

Google adalah salah satu perusahaan multinasional over the top (OTT) yang berbasis di California, AS, yang berfokus pada teknologi pencarian, komunikasi, telepon genggam, hiburan, dan periklanan. Mayoritas keuntungan Google berasal dari iklan. Google memiliki kantor perwakilan di Indonesia, PT. Google Indonesia (PTGI), yang berfungsi sebagai agen yang bergantung pada Google Asia Pacific Pte. Ltd. di Singapura. Google menjadi perhatian pemerintah Indonesia pada bulan April 2016 karena dianggap melakukan penghindaran pajak. Mendapatkan keuntungan besar dari iklan tanpa memberikan kontribusi pajak ke Indonesia menjadikannya menarik perhatian. Google menerima keuntungan dari barang dan layanan publik di Indonesia. Namun, keuntungan tersebut dialihkan ke Singapura melalui transfer keuntungan (profit shifting). Tidak diragukan lagi, perpindahan penghasilan ini menyebabkan penurunan pendapatan pajak, yang mengancam kekuatan perpajakan Indonesia.   Pada tahun 2015, Google Indonesia menghasilkan omzet sebesar 3 triliun rupiah. Laba bisnis diperkirakan berkisar sekitar 40% sampai 50% . karena tidak ada biaya yang terlalu besar. Dengan asumsi bahwa Google Indonesia memperoleh keuntungan sebesar Rp 1 triliun, maka pajak penghasilan (PPh) sebesar 25% dari keuntungan, yaitu Rp 250 miliar, dan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% dari keuntungan yaitu Rp 300 miliar.Dalam lima tahun terakhir, bisnis Google di Indonesia telah meningkat. Dengan demikian, asumsi total pajak yang harus dibayarkan selama lima tahun (2011-2016) adalah Rp 2,75 triliun.

Pertanyaan & Jawaban Tentang Contoh Kasus BEPS Google Indonesia:

Q5 Kuantitatif: Berapa perkiraan pajak yang harus dibayar Google Indonesia selama kurun waktu 2011 sampai 2016?

A5: Asumsi total pajak yang harus dibayarkan Google Indonesia selama lima tahun (2011-2016) adalah Rp 2,75 triliun.

Q6 Kualitatif: Bagaimana Google Indonesia memanfaatkan celah perpajakan untuk melakukan Base Erosion and Profit Shifting (BEPS)?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun