Pembiayaan ditawarkan sebagai pembiayaan atau pembiayaan
dari satu pihak ke pihak lain untuk mendukung investasi ini
digagas sendiri atau oleh lembaga lain, dana diberikan
Mendukung investasi yang direncanakan5
UU Perbankan No. 10/1998,Pembiayaan adalah penyediaan uang atau devisa berasimilasi atas dasar izin atau kesepakatan antara bank dan entitas lain yang dibiayai untuk mengembalikan uang tersebut atau debit setelah waktu tertentu untuk biaya atau pembagian keuntungan. Dalam perbankan syariah, pembiayaannya
pada dasarnya bagi para pengguna dana syariah Aturan yang digunakan sudah sesuai dengan syariat Islam.
Konsep keuangan dalam perbankan syariah tidak menggunakan transaksi berupa rekening berbunga, melainkan transaksi berupa kepemilikan saham dengan sistem bagi hasil, atau transaksi jual beli dengan margin keuntungan serta sewa dan biaya transaksi. , yang bersifat jasa.
1. Akad-akad Dalam Transaksi Perbankan Syariah
A. wadiah
Perjanjian penitipan barang atau uang antara pemilik barang atau uang dengan pihak yang bertugas menjaga keamanan dan keutuhan barang atau uang.
B. mudharabah
Perjanjian kerjasama usaha antara pihak pertama (Malik, Shahibul Mal atau bank syariah) yang memberikan seluruh modal dan pihak kedua ('amil, mudharib atau Kunde) bertindak sebagai kasir sesuai kesepakatan yang diatur dalam perjanjian sedangkan pihak bank syariah bertanggung jawab penuh untuk kerugian, kecuali pihak lain melakukan kesalahan yang disengaja, bertindak lalai atau melanggar perjanjian.
C Musyarakah
Perjanjian kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk perusahaan tertentu, di mana masing-masing pihak menyumbangkan bagian dananya.
D Murabahah
Akad pembiayaan barang dimana pembeli dikukuhkan harga belinya dan pembeli membayar harga yang lebih tinggi dari keuntungan yang diperjanjikan.
Halo
Akad pembiayaan produk dengan cara memesan dan membayar harga terlebih dahulu sesuai dengan syarat-syarat tertentu yang disepakati. F. istishna'
Akad pembiayaan komoditi sebagai perintah produksi suatu komoditi tertentu yang disepakati antara pemesan atau pembeli ( mustashni ) dan penjual atau produsen ( shani ).
G.Ijarah
Pengaturan pemindahan dana untuk mengalihkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa sebagai akibat dari sewa tanpa melibatkan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.
B. Ijarah Mutahiyah Bit Tamlik
Perjanjian pemindahan dana untuk mengalihkan hak pakai atau manfaat suatu barang atau jasa berdasarkan perjanjian sewa dengan kemungkinan pemindahan kepemilikan atas barang tersebut.
Saya Qardh
Akad memberikan dana kredit kepada klien dengan syarat klien harus mengembalikan dana yang diterima pada waktu yang telah disepakati.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H