Perjanjian kerjasama usaha antara pihak pertama (Malik, Shahibul Mal atau bank syariah) yang memberikan seluruh modal dan pihak kedua ('amil, mudharib atau Kunde) bertindak sebagai kasir sesuai kesepakatan yang diatur dalam perjanjian sedangkan pihak bank syariah bertanggung jawab penuh untuk kerugian, kecuali pihak lain melakukan kesalahan yang disengaja, bertindak lalai atau melanggar perjanjian.
C Musyarakah
Perjanjian kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk perusahaan tertentu, di mana masing-masing pihak menyumbangkan bagian dananya.
D Murabahah
Akad pembiayaan barang dimana pembeli dikukuhkan harga belinya dan pembeli membayar harga yang lebih tinggi dari keuntungan yang diperjanjikan.
Halo
Akad pembiayaan produk dengan cara memesan dan membayar harga terlebih dahulu sesuai dengan syarat-syarat tertentu yang disepakati. F. istishna'
Akad pembiayaan komoditi sebagai perintah produksi suatu komoditi tertentu yang disepakati antara pemesan atau pembeli ( mustashni ) dan penjual atau produsen ( shani ).
G.Ijarah
Pengaturan pemindahan dana untuk mengalihkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa sebagai akibat dari sewa tanpa melibatkan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.
B. Ijarah Mutahiyah Bit Tamlik