Perjanjian pemindahan dana untuk mengalihkan hak pakai atau manfaat suatu barang atau jasa berdasarkan perjanjian sewa dengan kemungkinan pemindahan kepemilikan atas barang tersebut.
Saya Qardh
Akad memberikan dana kredit kepada klien dengan syarat klien harus mengembalikan dana yang diterima pada waktu yang telah disepakati.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!