Mohon tunggu...
siti latifatul wahidiyah
siti latifatul wahidiyah Mohon Tunggu... Lainnya - karyawan swasta

mempelajari sesuatu yang baru terasa menarik buat saya . karena saya suka dengan hal2 yang baru dalam hidup saya

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pernikahan Dini: Kebahagiaan atau Tantangan Besar?

12 Juli 2024   11:55 Diperbarui: 12 Juli 2024   13:59 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Meskipun dampak negatifnya sangat dominan, beberapa komunitas masih memandang pernikahan dini sebagai solusi untuk masalah tertentu:

1. **Stabilitas Sosial**: Di beberapa masyarakat, pernikahan dini dianggap sebagai cara untuk memperkuat hubungan antara keluarga atau komunitas, dan untuk menghindari perilaku yang dianggap tidak bermoral.

2. **Perlindungan**: Dalam situasi tertentu, seperti konflik atau ketidakstabilan ekonomi, keluarga mungkin merasa bahwa pernikahan dini memberikan perlindungan dan stabilitas bagi anak-anak mereka.

#### Efek Pernikahan Dini Terhadap Lingkungan Sekitar

Pernikahan dini tidak hanya mempengaruhi individu yang terlibat, tetapi juga memiliki dampak luas pada masyarakat dan lingkungan sekitar.

1. **Kesehatan Masyarakat**: Tingginya angka pernikahan dini berkontribusi pada peningkatan angka kematian ibu dan bayi, serta tingginya prevalensi masalah kesehatan reproduksi.

2. **Pembangunan Sosial**: Kurangnya pendidikan dan kesempatan kerja bagi anak-anak yang menikah dini dapat memperlambat pembangunan sosial dan ekonomi di komunitas mereka.

3. **Norma Sosial**: Praktik pernikahan dini sering diperkuat oleh norma-norma sosial dan budaya yang sulit diubah. Hal ini menciptakan siklus yang terus berlanjut dari generasi ke generasi.

#### Upaya Pencegahan

Untuk mengurangi angka pernikahan dini, beberapa langkah telah diambil oleh pemerintah dan organisasi non-pemerintah:

1. **Kebijakan dan Hukum**: Pemerintah Indonesia telah menaikkan usia minimum pernikahan bagi perempuan dari 16 menjadi 19 tahun melalui amandemen Undang-Undang Perkawinan pada tahun 2019 .

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun