Setiap sistem pendidikan harus mampu melakukan perubahan-perubahan ke arah perbaikan dan peningkatan mutu pendidikan. Sistem pendidikan harus mampu memberdayakan berbagai komponen pendidikan, yang mencakup program kegiatan pembelajaran, pendidik (guru), peserta didik,  sarana dan  prasarana pembelajaran, dana,  lingkungan masyarakat,  kepemimpinan  kepala sekolah  dan  lain-lain.Â
Faktor terpenting dalam pembelajaran adalah guru. Guru merupakan profesi atau pekerjaan yang  memerlukan keahlian  khusus atau profesionalisme  guru. Arti  dari profesional  adalah  sebuah profesi  yang  tidak  dapat  dilakukan oleh  sembarang orang.Â
Guru dan pendidik memainkan peran penting dalam mendukung dan memotivasi  peserta  didik. Dikarenakan, tujuan  utama dari pembelajaran  adalah untuk mempersiapkan peserta didik menjadi pekerja yang sukses di dunia kerja.
Mengajar merupakan kebiasaan yang dilakukan seorang guru dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang pendidik. Proses pembelajaran terjadi apabila adanya interaksi  antara  guru  dan  peserta  didik  atau  sebaliknya  yang  dihasilkan dengan perubahan tingkah laku berupa pengetahuan yang sifatnya baru, penguatan wawasan dan pengalaman.Â
Mengacu pada 4 kompetensi guru yang tercantum dalam undang undang no 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen yaitu kompetensi pedagogik adalah kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.Â
Kompetensi kepribadian adalah kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.Â
Kompetensi profesional adalah penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya. Kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Guru dalam melaksanakan  tugasnya  harus  memiliki  kompetensi  dan  sikap  profesional  untuk diajarkan kepada peserta didik. Dari keempat kompetensi tersebut maka guru harus benar-benar mempersiapkan diri  dalam menyampaikan materi  pembelajaran, mulai dari perencanaan pembelajaran (Persiapan RPP, alat bantu, model yang digunakan, LKS, dan lain sebagainya),Â
pelaksanaan (jalannya proses pembelajaran) dan refleksi (gambaran pada saat terjadinya proses pembelajaran). Saat ini yang harus dilakukan adalah dengan melakukan perubahan  untuk bangkit menjadi guru yang cerdas dan berkualitas. Profesionalisme menjadi sebuah kebutuhan yang harus diikuti perkembangannya. Diperlukan guru-guru yang memiliki kesanggupan dan kemampuan  dalam  profesionalitas  yang  tinggi.Â
Pengembangan profesionalisme  guru pada dasarnya tidak hanya karena faktor tuntutan dari perkembangan zaman, tetapi juga  merupakan  suatu keharusan  bagi setiap  individu dalam  kerangka perbaikan kualitas hidup manusia untuk kedepannya. Pengembangan profesi guru di lingkungan pendidikan diarahkan pada kualitas profesional, penilaian kinerja secara objektif, transparan dan akuntabilitas, serta memotivasi untuk meningkatkan kinerja dan prestasi.
Pada prinsipnya, dapat dikatakan bahwa tujuan utama dari pendidikan, secara umum,  pencapaian  persiapan  optimal  profesional  masa  depan.  Keberadaan  guru yang profesional dan berkompeten merupakan suatu keharusan untuk memudahkan pencapaian tujuan pembelajaran.Â