Mohon tunggu...
SITI KHORIDATUL BAHIYA
SITI KHORIDATUL BAHIYA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akuntansi- NIM 55523110047-Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana -Pajak Internasional - Dosen: Prof Dr, Apollo, M.Si.AK

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskursus Persamaan Math Pada Controlled Foreign Corporation (CFC)

3 Desember 2024   20:20 Diperbarui: 3 Desember 2024   20:26 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Dokpri (2024)

What, Apa itu Controlled Foreign Corporation (CFC)?

Controlled Foreign Corporation (CFC) adalah konsep dalam hukum pajak internasional yang mengatur perusahaan asing yang dikendalikan oleh penduduk suatu negara tertentu (baik individu maupun badan hukum). CFC bertujuan untuk mencegah penghindaran pajak melalui pembentukan perusahaan di negara-negara dengan tarif pajak rendah atau bebas pajak (tax haven).

Dalam aturan CFC, meskipun pendapatan dari perusahaan asing belum dibagikan sebagai dividen kepada pemegang saham, pendapatan tersebut tetap dapat dianggap sebagai bagian dari penghasilan kena pajak di negara asal pemilik perusahaan.

2. Tujuan Aturan CFC

•Mencegah Penghindaran Pajak: Mencegah pemilik perusahaan mengalihkan penghasilan ke negara dengan tarif pajak rendah.
•Meningkatkan Kepatuhan Pajak: Menjamin bahwa pemilik perusahaan tetap membayar pajak sesuai dengan pendapatan globalnya.
•Melindungi Basis Pajak: Melindungi penerimaan pajak negara asal dari potensi “erosion” basis pajak akibat praktik pengalihan penghasilan.

3. Karakteristik Perusahaan yang Termasuk CFC

Sebuah perusahaan dianggap sebagai CFC jika memenuhi kriteria berikut:
1.Dimiliki atau Dikendalikan Secara Signifikan:
•Perusahaan asing tersebut dimiliki lebih dari 50% sahamnya oleh penduduk suatu negara.
•Kepemilikan tersebut dapat langsung maupun tidak langsung.
2.Beroperasi di Luar Negeri:
•Perusahaan berlokasi di negara yang tarif pajaknya lebih rendah dibandingkan dengan negara asal pemilik.
3.Penghasilan Pasif yang Signifikan:
•Sebagian besar pendapatan berasal dari penghasilan pasif, seperti bunga, royalti, dividen, atau keuntungan modal.

4. Komponen Utama Aturan CFC

a. Definisi Pengendalian
Pengendalian biasanya didefinisikan sebagai kepemilikan saham lebih dari 50%, baik secara langsung atau gabungan dengan pemilik lain yang memiliki hubungan tertentu (misalnya keluarga atau entitas afiliasi).

b. Penghasilan Kena Pajak
Aturan CFC umumnya mencakup penghasilan pasif yang tidak bergantung pada aktivitas usaha langsung, seperti:
•Dividen
•Bunga
•Royalti
•Keuntungan dari penjualan aset investasi
•Penghasilan sewa

c. Metode Penghitungan
Penghasilan dari CFC dihitung dan dimasukkan ke dalam penghasilan kena pajak pemiliknya di negara asal, meskipun penghasilan tersebut belum dibagikan sebagai dividen.

5. Contoh Penerapan Aturan CFC

•Ilustrasi 1:
•Perusahaan A di Indonesia memiliki 70% saham Perusahaan B di Cayman Islands.
•Pendapatan Perusahaan B tahun ini adalah USD 1 juta.
•Berdasarkan aturan CFC di Indonesia, Perusahaan A harus melaporkan pendapatan tersebut dalam penghasilan kena pajaknya, meskipun Perusahaan B tidak membagikan dividen.
•Ilustrasi 2:
•Seorang warga negara Jerman memiliki 60% saham di perusahaan yang berbasis di Malta. Jika Malta mengenakan pajak lebih rendah dari Jerman, penghasilan perusahaan ini dapat dikenakan pajak oleh pemerintah Jerman meskipun pendapatan belum dibagikan.

6. Aturan CFC di Indonesia

Di Indonesia, ketentuan CFC diatur dalam:
•Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh)
Pemerintah memiliki kewenangan untuk mengenakan pajak atas penghasilan CFC yang dimiliki wajib pajak Indonesia.
•Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 93/PMK.03/2019
PMK ini memberikan pedoman teknis, termasuk:
•Definisi pengendalian,
•Penghasilan yang termasuk objek pajak,
•Cara pelaporan dan pembayarannya.

7. Tantangan dalam Penerapan Aturan CFC

a. Kompleksitas Hukum Pajak Internasional
Setiap negara memiliki definisi dan aturan CFC yang berbeda, yang sering kali menyulitkan perusahaan multinasional untuk mematuhi semua regulasi.

b. Penghindaran Pajak yang Kreatif
Beberapa perusahaan mencoba menghindari status CFC dengan menggunakan struktur kepemilikan saham yang kompleks.

c. Keterbatasan Akses Informasi
Pemerintah sering kesulitan mendapatkan data yang lengkap tentang penghasilan perusahaan asing.

Aturan CFC adalah alat penting untuk memastikan bahwa perusahaan multinasional membayar pajak secara adil, meskipun menghadapi tantangan dalam penerapannya. Pemerintah harus terus memperbaiki regulasi dan memperkuat kerja sama internasional untuk mengatasi praktik penghindaran pajak.

How, Bagaimana Implementasi CFC di Indonesia ?

Implementasi aturan Controlled Foreign Corporation (CFC) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan peraturan turunannya. Tujuannya adalah untuk mencegah wajib pajak di Indonesia menghindari pajak dengan cara menempatkan penghasilan di luar negeri melalui entitas asing yang dikendalikan.


Berikut adalah gambaran implementasinya:

1. Dasar Hukum

•UU PPh Pasal 4 ayat (1) huruf c: Mengatur bahwa dividen yang diperoleh wajib pajak dari perusahaan luar negeri yang dikendalikan, termasuk penghasilan tertentu dari badan usaha tersebut, merupakan objek pajak di Indonesia.
•PMK Nomor 93/PMK.03/2019: Mengatur lebih rinci pengenaan pajak atas dividen dan penghasilan tertentu dari CFC.

2. Definisi CFC

CFC adalah perusahaan luar negeri yang:
•Dikendalikan secara langsung atau tidak langsung oleh wajib pajak dalam negeri (individu atau badan).
•Dapat dikategorikan sebagai “dikendalikan” jika wajib pajak Indonesia memiliki minimal 50% kepemilikan saham, baik sendiri maupun bersama pihak terafiliasi.

3. Penghasilan yang Dikenakan Pajak

Penghasilan yang dikenakan pajak di Indonesia meliputi:
•Dividen nyata: Dividen yang benar-benar dibagikan oleh CFC kepada wajib pajak dalam negeri.
•Deemed Dividend: Dividen yang dianggap telah dibagikan meskipun secara nyata belum diterima. Hal ini berlaku jika CFC tidak membagikan dividen dalam waktu tertentu setelah memperoleh laba.

4. Waktu Pengakuan Pajak

•Dividen dianggap telah dibagikan (deemed dividend) jika:
•CFC memiliki laba setelah pajak (current year earnings).
•Dividen tersebut belum dibagikan dalam waktu 4 bulan setelah akhir tahun pajak CFC.

Contoh:
•Tahun pajak CFC berakhir pada 31 Desember 2023.
•Jika dividen belum dibagikan hingga 30 April 2024, maka pemerintah Indonesia dapat menganggap dividen tersebut telah dibagikan, sehingga menjadi objek pajak.

5. Tarif Pajak

Dividen (nyata atau deemed dividend) dikenakan tarif pajak sebagai bagian dari penghasilan kena pajak (PKP) wajib pajak Indonesia. Tarifnya adalah:
•Individu: Mengacu pada tarif progresif PPh Pasal 17 (5%-35% sejak 2022).
•Badan: Tarif PPh Badan sebesar 22% (2023 dan seterusnya).

6. Kredit Pajak Luar Negeri

Untuk menghindari pajak berganda, pajak yang telah dibayarkan di negara tempat CFC berada dapat diakui sebagai kredit pajak luar negeri (foreign tax credit), sesuai dengan:
•UU PPh Pasal 24: Kredit pajak luar negeri tidak boleh melebihi pajak yang terutang di Indonesia atas penghasilan yang sama.

Persamaan Math CFC
Contoh situasi:
•Perusahaan A di Indonesia memiliki 60% saham di Perusahaan B yang berlokasi di negara bebas pajak (tax haven).
•Dengan aturan CFC, penghasilan Perusahaan B bisa dianggap sebagai penghasilan Perusahaan A di Indonesia, meskipun Perusahaan B tidak membagikan dividen.

2. Persamaan Matematis dalam CFC

Untuk memahami aspek kuantitatif CFC, berikut beberapa persamaan yang umum digunakan:

a. Perhitungan Kepemilikan Saham
Persamaan untuk menentukan apakah suatu perusahaan tergolong sebagai CFC:

Jika hasilnya >50%, perusahaan tersebut tergolong sebagai CFC.

b. Penghitungan Pajak

Penghasilan yang diperoleh dari CFC dapat dikenakan pajak sebagai berikut:

Pajak Terutang= (penghasilan CFC - pengurangan yang diizinkan) X tarif pajak

Catatan: Di Indonesia, tarif pajak badan saat ini adalah 22%.

Contoh soal 1: 

Perusahaan X (berlokasi di Indonesia) memiliki 75% saham di Perusahaan Y (berlokasi di Singapura). Pendapatan Perusahaan Y tahun 2024 adalah USD 500.000. Hitung pajak yang harus dibayarkan oleh Perusahaan X di Indonesia jika tarif pajak adalah 22%.

Sumber: dokpri (2024)
Sumber: dokpri (2024)
soal 2:

Perusahaan Z memiliki 55% saham di Perusahaan Q (di negara bebas pajak). Jika pendapatan Perusahaan Q adalah IDR 2 miliar, berapa besar pajak yang harus dibayarkan oleh Perusahaan Z di Indonesia?

Langkah- langkah 

Sumber : Dokpri (2024)
Sumber : Dokpri (2024)
Dampak pada Wajib Pajak:
Wajib pajak, terutama perusahaan multinasional, harus menyesuaikan strategi pajak mereka. Misalnya, pendapatan pasif dari anak perusahaan di yurisdiksi pajak rendah dapat dikenai pajak di negara induk meskipun belum didistribusikan.
•Implementasi dan Tantangan:
Dalam praktiknya, penerapan aturan CFC dapat memunculkan tantangan seperti:
•Identifikasi struktur kepemilikan yang kompleks.
•Risiko konflik dengan yurisdiksi lain yang mungkin memiliki aturan pajak berbeda.
•Biaya kepatuhan tinggi bagi perusahaan multinasional.

Contoh Nyata:
Di Indonesia, aturan CFC dijalankan melalui Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang PPh. Pemilik saham domestik dikenakan pajak atas laba setelah pajak anak perusahaan luar negeri jika laba tersebut tidak dibagikan dalam waktu tertentu. Ini mendorong perusahaan untuk tidak menahan laba di luar negeri.

Kesimpulan
Dengan pendekatan Theoria, aturan CFC didasarkan pada prinsip keadilan pajak dan integritas sistem perpajakan. Dari sisi Pragmatisme, implementasinya dirancang untuk mengatasi tantangan penghindaran pajak dan memastikan penerimaan negara tetap optimal. Keduanya saling melengkapi dalam mengembangkan kebijakan perpajakan internasional yang adil dan efektif.

sumber : 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun