Berikut adalah gambaran implementasinya:
1. Dasar Hukum
•UU PPh Pasal 4 ayat (1) huruf c: Mengatur bahwa dividen yang diperoleh wajib pajak dari perusahaan luar negeri yang dikendalikan, termasuk penghasilan tertentu dari badan usaha tersebut, merupakan objek pajak di Indonesia.
•PMK Nomor 93/PMK.03/2019: Mengatur lebih rinci pengenaan pajak atas dividen dan penghasilan tertentu dari CFC.
2. Definisi CFC
CFC adalah perusahaan luar negeri yang:
•Dikendalikan secara langsung atau tidak langsung oleh wajib pajak dalam negeri (individu atau badan).
•Dapat dikategorikan sebagai “dikendalikan” jika wajib pajak Indonesia memiliki minimal 50% kepemilikan saham, baik sendiri maupun bersama pihak terafiliasi.
3. Penghasilan yang Dikenakan Pajak
Penghasilan yang dikenakan pajak di Indonesia meliputi:
•Dividen nyata: Dividen yang benar-benar dibagikan oleh CFC kepada wajib pajak dalam negeri.
•Deemed Dividend: Dividen yang dianggap telah dibagikan meskipun secara nyata belum diterima. Hal ini berlaku jika CFC tidak membagikan dividen dalam waktu tertentu setelah memperoleh laba.
4. Waktu Pengakuan Pajak
•Dividen dianggap telah dibagikan (deemed dividend) jika:
•CFC memiliki laba setelah pajak (current year earnings).
•Dividen tersebut belum dibagikan dalam waktu 4 bulan setelah akhir tahun pajak CFC.
Contoh:
•Tahun pajak CFC berakhir pada 31 Desember 2023.
•Jika dividen belum dibagikan hingga 30 April 2024, maka pemerintah Indonesia dapat menganggap dividen tersebut telah dibagikan, sehingga menjadi objek pajak.
5. Tarif Pajak