Dividen (nyata atau deemed dividend) dikenakan tarif pajak sebagai bagian dari penghasilan kena pajak (PKP) wajib pajak Indonesia. Tarifnya adalah:
•Individu: Mengacu pada tarif progresif PPh Pasal 17 (5%-35% sejak 2022).
•Badan: Tarif PPh Badan sebesar 22% (2023 dan seterusnya).
6. Kredit Pajak Luar Negeri
Untuk menghindari pajak berganda, pajak yang telah dibayarkan di negara tempat CFC berada dapat diakui sebagai kredit pajak luar negeri (foreign tax credit), sesuai dengan:
•UU PPh Pasal 24: Kredit pajak luar negeri tidak boleh melebihi pajak yang terutang di Indonesia atas penghasilan yang sama.
Persamaan Math CFC
Contoh situasi:
•Perusahaan A di Indonesia memiliki 60% saham di Perusahaan B yang berlokasi di negara bebas pajak (tax haven).
•Dengan aturan CFC, penghasilan Perusahaan B bisa dianggap sebagai penghasilan Perusahaan A di Indonesia, meskipun Perusahaan B tidak membagikan dividen.
2. Persamaan Matematis dalam CFC
Untuk memahami aspek kuantitatif CFC, berikut beberapa persamaan yang umum digunakan:
a. Perhitungan Kepemilikan Saham
Persamaan untuk menentukan apakah suatu perusahaan tergolong sebagai CFC:
Jika hasilnya >50%, perusahaan tersebut tergolong sebagai CFC.
b. Penghitungan Pajak
Penghasilan yang diperoleh dari CFC dapat dikenakan pajak sebagai berikut:
Pajak Terutang= (penghasilan CFC - pengurangan yang diizinkan) X tarif pajak