- Pengumpulan dokumen dan data terkait laporan pajak.
- Pemeriksaan perhitungan dan penjelasan atas kewajiban pajak.
- Evaluasi tentang ketaatan terhadap undang-undang perpajakan.Hasil dari audit pajak dapat berujung pada:
- Persetujuan dengan tidak adanya temuan yang signifikan.
- Penilaian ulang kewajiban pajak yang mungkin mengarah pada pembayaran pajak tambahan atau penalti.
Diskursus audit pajak dapat dikaitkan dengan teori Wilhelm Dilthey yang menekankan pemahaman dan interpretasi dalam ilmu sosial. Berikut adalah beberapa poin yang relevan:
1. Pemahaman Kontekstual
Teori Dilthey menekankan pentingnya memahami konteks sosial dan budaya dalam analisis fenomena. Dalam audit pajak, auditor perlu mempertimbangkan konteks ekonomi dan sosial yang mempengaruhi kebijakan pajak dan perilaku wajib pajak.
2. Pengalaman dan Subjektivitas
Dilthey menggarisbawahi pengalaman subjektif manusia sebagai basis untuk memahami tindakan. Auditor harus mampu memahami perspektif wajib pajak dan bagaimana pengalaman mereka memengaruhi kepatuhan pajak.
3. Interpretasi Data