Wilhelm Dilthey merupakan seorang filsuf asal Jerman yang terkenal pada abad ke-19 dan awal abad ke-20.Ia dikenal karena kontribusinya dalam pengembangan ilmu kemanusiaan dan hermeneutika.Dilthey berfokus pada upaya memahami pengalaman manusia dan makna di baliknya, serta membedakan antara ilmu alam dan ilmu sosial.Pemikirannya mengedepankan pentingnya konteks historis dan budaya dalam memahami perilaku manusia dan interpretasi teks.
Teori Dilthey, atau yang sering disebut sebagai "teori pemahaman" (verstehen), adalah pendekatan dalam ilmu sosial dan humaniora yang menekankan pentingnya memahami pengalaman subjektif manusia.Hasil pemikirannya memberikan penekanan pada interpretasi dan konteks dalam memahami perilaku manusia dan budaya.Salah satu gagasan utama dalam teori ini adalah:
1. Pembedaan antara ilmah natural dan ilmu humaniora: Dilthey berargumen bahwa ilmu natural (seperti fisika dan biologi) berfokus pada hukum dan fenomena yang dapat diukur, sementara ilmu humaniora (seperti sejarah, psikologi, dan sastra) berusaha memahami makna di balik pengalaman manusia.
2. Verstehen vs. Erklren: Ia menyatakan bahwa dalam ilmu humaniora, penting untuk melakukan "verstehen" (pemahaman) yang berfokus pada interpretasi pengalaman manusia, sedangkan "erklren" (penjelasan) lebih berlaku untuk ilmu alam yang menjelaskan fenomena dengan hukum-hukum universal.
3. Konteks Historis dan Budaya: Dilthey percaya bahwa untuk memahami suatu teks atau peristiwa, kita harus mempertimbangkan konteks historis dan budaya di mana mereka terjadi, karena makna selalu bergantung pada situasi dan keadaan tertentu.Kontribusi Dilthey memberikan dasar bagi banyak pemikir dan aliran pemikiran selanjutnya, terutama dalam bidang hermeneutika dan fenomenologi.
Audit pajak adalah proses pemeriksaan yang dilakukan oleh otoritas pajak untuk memastikan bahwa wajib pajak telah memenuhi kewajiban perpajakan mereka secara tepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.Audit pajak dapat dilakukan secara:
1. Rutin: Dijalankan secara berkala untuk memastikan kepatuhan wajib pajak.
2. Berdasarkan Risiko: Jika terdapat indikasi atau risiko tertentu yang menunjukkan adanya pelanggaran.
3. Permintaan Wajib Pajak: Wajib pajak dapat meminta audit untuk membenarkan kepatuhan mereka.Pada umumnya, proses audit pajak melibatkan:
- Pengumpulan dokumen dan data terkait laporan pajak.
- Pemeriksaan perhitungan dan penjelasan atas kewajiban pajak.
- Evaluasi tentang ketaatan terhadap undang-undang perpajakan.Hasil dari audit pajak dapat berujung pada:
- Persetujuan dengan tidak adanya temuan yang signifikan.
- Penilaian ulang kewajiban pajak yang mungkin mengarah pada pembayaran pajak tambahan atau penalti.
Diskursus audit pajak dapat dikaitkan dengan teori Wilhelm Dilthey yang menekankan pemahaman dan interpretasi dalam ilmu sosial. Berikut adalah beberapa poin yang relevan:
1. Pemahaman Kontekstual
Teori Dilthey menekankan pentingnya memahami konteks sosial dan budaya dalam analisis fenomena. Dalam audit pajak, auditor perlu mempertimbangkan konteks ekonomi dan sosial yang mempengaruhi kebijakan pajak dan perilaku wajib pajak.
2. Pengalaman dan Subjektivitas
Dilthey menggarisbawahi pengalaman subjektif manusia sebagai basis untuk memahami tindakan. Auditor harus mampu memahami perspektif wajib pajak dan bagaimana pengalaman mereka memengaruhi kepatuhan pajak.
3. Interpretasi Data
Dalam audit pajak, auditor tidak hanya mengumpulkan data, tetapi juga harus menginterpretasikan data tersebut dengan memahami narasi di balik angka. Pendekatan Diltheyan mendorong auditor untuk menggali lebih dalam daripada sekadar analisis kuantitatif.
4. Keterhubungan Manusia
Teori ini juga mengakui keterhubungan antar manusia dalam masyarakat. Dalam audit pajak, hubungan antara pemerintah, wajib pajak, dan masyarakat harus diperhatikan untuk menilai dampak sosial dari kebijakan pajak.
5. Nilai dan MaknaÂ
Dilthey menyatakan bahwa manusia adalah makhluk yang memberikan makna pada tindakan mereka. Auditor pajak perlu memahami nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat terkait dengan kewajiban perpajakan untuk memberikan rekomendasi yang relevan.Dengan mengaitkan audit pajak dengan teori Dilthey, kita dapat memperoleh wawasan yang lebih mendalam mengenai bagaimana faktor-faktor sosial dan kultural mempengaruhi proses pemungutan pajak dan kepatuhan wajib pajak.
REFERENSI:
Dilthey, Wilhelm. The Rise of Hermeneutics. New Literary History vol. 3 no. 2. The JohnsHopkins University Press. 1972.Â
Direktur Jenderal Pajak. (2013). PER-23/PJ/2013 Tentang Standar Pemeriksaan.
Direktur Jenderal Pajak. (2013). SE-65/PJ/2013 Tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H