Mohon tunggu...
Siti JanatunAniah
Siti JanatunAniah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Mercu Buana Jakarta

NIM: 55521120068 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Diskursus Audit Pajak Dilthey

4 Oktober 2024   13:17 Diperbarui: 4 Oktober 2024   13:18 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

- Pengumpulan dokumen dan data terkait laporan pajak.

- Pemeriksaan perhitungan dan penjelasan atas kewajiban pajak.

- Evaluasi tentang ketaatan terhadap undang-undang perpajakan.Hasil dari audit pajak dapat berujung pada:

- Persetujuan dengan tidak adanya temuan yang signifikan.

- Penilaian ulang kewajiban pajak yang mungkin mengarah pada pembayaran pajak tambahan atau penalti.

Diskursus audit pajak dapat dikaitkan dengan teori Wilhelm Dilthey yang menekankan pemahaman dan interpretasi dalam ilmu sosial. Berikut adalah beberapa poin yang relevan:

1. Pemahaman Kontekstual

Teori Dilthey menekankan pentingnya memahami konteks sosial dan budaya dalam analisis fenomena. Dalam audit pajak, auditor perlu mempertimbangkan konteks ekonomi dan sosial yang mempengaruhi kebijakan pajak dan perilaku wajib pajak.

2. Pengalaman dan Subjektivitas

Dilthey menggarisbawahi pengalaman subjektif manusia sebagai basis untuk memahami tindakan. Auditor harus mampu memahami perspektif wajib pajak dan bagaimana pengalaman mereka memengaruhi kepatuhan pajak.

3. Interpretasi Data

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun