Kapital ekonomi:
perusahaan dengan kapital ekonomi yang kuat dalam memiliki sumber daya untuk membiayai kepatuhan terhadap aturan controlled foreign corporation, termasuk pengembangan terhadap sistem pelaporan yang sesuai, pelatihan staf, serta penggunaan jasa konsultan pajak.
Kapital ekonomi memungkinkan perusahaan serta pemerintah untuk dapat berinvestasi dalam teknologi informasi dan big data analytics, yang dapat digunakan untuk memantau dan menganalisis transaksi lintas batas dengan lebih efektif.
Kapital budaya:
perusahaan yang memiliki kapital budaya dalam bentuk pengetahuan serta kompetensi yang tinggi tentang peraturan pajak internasional akan dapat lebih mudah memahami serta mematuhi aturan controlled foreign corporation . Ini juga berlaku untuk regulator yang memahami kompleksitas penghindaran pajak melalui pendidikan dan pelatihan yang adekuat.
Kapital budaya akan dapat memungkinkan pemerintah untuk dapat melakukan pendidikan dan sosialisasi kepada perusahaan mengenai pentingnya kepatuhan terhadap aturan controlled foreign corporation , meningkatkan kesadaran serta pemahaman di kalangan bisnis.
Kapital sosial:
kapital sosial juga memungkinkan terjalinnya kerjasama antara pemerintah dengan entitas internasional untuk pertukaran informasi dan best practices terkait pengawasan dan penegakan aturan controlled foreign corporation
Jaringan dan koneksi: perusahaan yang memiliki kapital sosial berupa jaringan dan koneksi yang kuat dengan pihak regulator, asosiasi bisnis, dan konsultan pajak dapat memanfaatkan informasi dan sumber daya yang lebih baik untuk mematuhi aturan controlled foreign corporation.
Kapital simbolik:
reputasi serta kepercayaan dari perusahaan yang memiliki kapital simbolik berupa reputasi baik dalam kepatuhan pajak akan lebih dapat dipercaya oleh regulator dan masyarakat. Hal ini diharapkan dapat mengurangi risiko audit dan sanksi, serta memperkuat citra perusahaan di pasar.