Tantangan Controlled Foreign Corporation dalam Konteks Habitus di Indonesia
Resistensi terhadap perubahan:
kebiasaan penghindaran pajak: jika habitus pada perusahaan sudah terbentuk dengan kebiasaan untuk menghindari pajak melalui berbagai cara, termasuk pengalihan laba ke yurisdiksi pajak rendah, maka penerapan dari aturan controlled foreign corporation bisa menghadapi resistensi yang kuat.
Kurangnya kesadaran: perusahaan yang tidak terbiasa dengan praktik transparansi serta pelaporan yang rinci mungkin kesulitan dalam menyesuaikan diri dengan aturan controlled foreign corporation, sehingga membutuhkan waktu serta usaha lebih untuk beradaptasi.
Kompleksitas regulasi dan pemahaman:
Tingkat pendidikan pajak yang rendah: jika habitus masyarakat bisnis belum terbiasa dengan kompleksitas regulasi terhadap pajak internasional, aturan controlled foreign corporation bisa menimbulkan kebingungan serta kesalahan dalam penerapan.
Biaya kepatuhan: perusahaan yang tidak terbiasa dengan aturan pajak yang rumit mungkin akan mengeluarkan biaya tambahan untuk dapat memahami serta mematuhi aturan controlled foreign corporation , yang dapat dianggap sebagai beban.
Praktik bisnis yang tidak sejalan : yaitu konflik budaya bisnis: budaya bisnis di indonesia yang mungkin masih mementingkan cara-cara cepat serta praktis dalam operasional sehari-hari bisa bertentangan dengan kebutuhan untuk melakukan pelaporan serta dokumentasi yang teliti sesuai dengan aturan controlled foreign corporation .
Rekomendasi untuk Mengatasi Tantangan Sosialisasi serta Pendidikan Berkelanjutan:
Sosialisasi serta Pendidikan Berkelanjutan
Pelatihan dan Workshop: yaitu dengan menyelenggarakan pelatihan dan workshop secara rutin untuk meningkatkan pemahaman tentang aturan controlled foreign corporation dan pentingnya kepatuhan pajak.