Oleh karena itu uang tebusan dihitung dengan cara sebagai berikut:
ilustrasi pribadi
Tuan Andi merupakan Wajib Pajak dengan peredaran bruto usaha pada tahun 2015 kurang dari Rp4.800.000.000,-. Pada SPT Tahunan PPh 2015, Tuan Andi melaporkan harta dengan kondisi:
Harta  Rp3.000.000.000,-
Hutang Rp2.500.000.000,- Â Â Â
Tuan Andi bermaksud memanfaatkan pengampunan pajak dan melaporkan hartanya dengan kondisi sebenarnya:
Harta  Rp5.000.000.000,-
Hutang Rp2.500.000.000,-
Seluruh harta tersebut berada di Indonesia.
Sehingga jumlah uang tebusan yang harus dibayar Tuan Andi adalah:
ilustrasi pribadi
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!