Mohon tunggu...
Siti Luluul Bahiyyah
Siti Luluul Bahiyyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana ; NIM : 55520110046

Life doesn't have to be perfect to be wonderful

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

TB 1 Prof Dr Apollo: Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dan Sunset Policy

8 April 2021   23:15 Diperbarui: 8 April 2021   23:15 611
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

b. Nilai harta bersih yang telah dilaporkan Tuan Eka di SPT Tahunan PPh 2015

     Harta                                 Rp18.000.000.000,-

     Hutang                             Rp10.000.000.000,-

     Nilai Harta Bersih        Rp  8.000.000.000,-

c. Sehingga Dasar Penghitungan Uang Tebusan adalah:

     Nilai harta bersih yang seharusnya dilaporkan Rp 18.000.000.000,-

     Nilai harta bersih yang sudah dilaporkan Rp 8.000.000.000,-

     Dasar Penghitungan Uang Tebusan Rp 10.000.000.000,-

d. Maka Uang tebusan dihitung sebagai berikut:

ilustrasi pribadi
ilustrasi pribadi
Wajib Pajak memiliki harta luar negeri dan di dalam negeri yang belum dilaporkan di SPT Tahunan PPh 2015

Tuan Eko mempunyai harta baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Selama ini Tuan Eko hanya melaporkan harta yang berada di dalam negeri saja di SPT Tahunan PPh-nya, itu pun belum seluruh harta dilaporkan dengan benar. Harta dan hutang yang dilaporkan pada SPT Tahunan PPh 2015 adalah:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun