Mohon tunggu...
Siti Luluul Bahiyyah
Siti Luluul Bahiyyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana ; NIM : 55520110046

Life doesn't have to be perfect to be wonderful

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

TB 1 Prof Dr Apollo: Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dan Sunset Policy

8 April 2021   23:15 Diperbarui: 8 April 2021   23:15 611
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh karena itu uang tebusan dihitung dengan cara sebagai berikut:

ilustrasi pribadi
ilustrasi pribadi
Wajib Pajak UMKM

Tuan Andi merupakan Wajib Pajak dengan peredaran bruto usaha pada tahun 2015 kurang dari Rp4.800.000.000,-. Pada SPT Tahunan PPh 2015, Tuan Andi melaporkan harta dengan kondisi:

Harta  Rp3.000.000.000,-

Hutang Rp2.500.000.000,-     

Tuan Andi bermaksud memanfaatkan pengampunan pajak dan melaporkan hartanya dengan kondisi sebenarnya:

Harta  Rp5.000.000.000,-

Hutang Rp2.500.000.000,-

Seluruh harta tersebut berada di Indonesia.

Sehingga jumlah uang tebusan yang harus dibayar Tuan Andi adalah:

ilustrasi pribadi
ilustrasi pribadi
Uang Tebusan = 0,5% x Rp2.000.000.000,- = Rp10.000.000,-

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun