Harta  Rp25.000.000.000,-
Hutang Rp23.000.000.000,- Â Â Â
Tuan Eko bermaksud memanfaatkan pengampunan pajak dengan mengungkapkan bahwa sebenarnya:
Harta  Rp45.000.000.000,-
Hutang Rp30.000.000.000,-
Sehingga:
a. Harta yang berada di luar negeri  dan berniat untuk direpatriasi sebesar Rp10.000.000.000,-
b. Harta yang berada di luar negeri namun tidak akan direpatriasi sebesar Rp5.000.000.000,-
c. Sedangkan sisanya sebesar Rp5.000.000.000,- merupakan harta di dalam negeri yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh
Selisih hutang sebesar Rp7.000.000.000,- keseluruhannya merupakan hutang yang berada di luar negeri yang berkaitan dengan harta yang akan dialihkan ke Indonesia.