Misalnya Wajib Pajak A tidak pernah melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) baik Masa maupun Tahunan dari tahun 2011 sampai dengan 2015. Apabila Wajib Pajak A tersebut mengikuti Tax Amnesty maka pajak yang seharusnya terutang dan sanksi/denda yang seharusnya dibayar menjadi hilang atau dihapus dengan cara mengungkapkan seluruh hartanya dan membayar uang tebusan. Maksud dari uang tebusan adalah sejumlah uang yang dibayarkan ke kas negara untuk mendapatkan pengampunan pajak. Nantinya uang tebusan ini secara resmi masuk ke kas negara dan dapat digunakan untuk membiayai pembangunan (Lukman, 2017).
Contoh perhitungan aplikasi dalam praktik pada UU No 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak
Wajib Pajak memiliki harta di dalam negeri yang belum dilaporkan di SPT Tahunan PPh 2015
Tuan Eka mempunyai harta yang berada di dalam negeri dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh 2015. Dalam SPT Tahunan PPh 2015 Tuan Eka melaporkan harta dan hutang sebagai berikut:
Harta  Rp 18.000.000.000,-
Hutang Rp 10.000.000.000,- Â Â Â Â
Nilai harta dan hutang yang seharusnya dilaporkan oleh Tuan Eka adalah:
Harta  Rp 28.000.000.000,-
Hutang Rp 10.000.000.000,-
Tuan Eka bermaksud memanfaatkan pengampunan pajak. Uang tebusan yang harus dibayar Tuan Eka adalah sebagai berikut:
a. Â Nilai harta bersih yang seharusnya dilaporkan Tuan Eka
   Harta                 Rp28.000.000.000,-
   Hutang               Rp10.000.000.000,-
   Nilai Harta Bersih     Rp18.000.000.000,-