b. Nilai harta bersih yang telah dilaporkan Tuan Eka di SPT Tahunan PPh 2015
   Harta                 Rp18.000.000.000,-
   Hutang               Rp10.000.000.000,-
   Nilai Harta Bersih     Rp  8.000.000.000,-
c. Sehingga Dasar Penghitungan Uang Tebusan adalah:
   Nilai harta bersih yang seharusnya dilaporkan Rp 18.000.000.000,-
   Nilai harta bersih yang sudah dilaporkan Rp 8.000.000.000,-
   Dasar Penghitungan Uang Tebusan Rp 10.000.000.000,-
d. Maka Uang tebusan dihitung sebagai berikut:
Tuan Eko mempunyai harta baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Selama ini Tuan Eko hanya melaporkan harta yang berada di dalam negeri saja di SPT Tahunan PPh-nya, itu pun belum seluruh harta dilaporkan dengan benar. Harta dan hutang yang dilaporkan pada SPT Tahunan PPh 2015 adalah: