Berdasarkan contoh di atas, dapat kita simpulkan bahwa:
- Dalam memperhitungan harta bersih terlebih dahulu harus dipisahkan harta di dalam negeri dan harta di luar negeri
- Setelah dipisahkan, dikurangi dengan harta bersih yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh 2015
- Ketentuan  besarnya nilai utang yang berkaitan secara langsung dengan perolehan harta tambahan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang harta diatur sebagai berikut: a. Wajib Pajak badan paling banyak 75% dari nilai harta tambahan; b. Wajib Pajak orang pribadi paling banyak 50% dari nilai harta tambahan.
Sunset policy adalah program penghapusan sanksi administrasi pajak penghasilan. Sunset policy merupakan fasilitas perpajakan yang diatur berdasarkan Pasal 37A UU No 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Wajib Pajak yang dapat menikmati fasilitas kebijakan sunset policy, yaitu:
- Wajib Pajak orang pribadi yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dalam tahun 2008 dan menyampaikan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya, diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas pajak yang tidak atau kurang dibayar.
- Wajib Pajak yang dalam tahun 2008 menyampaikan pembetulan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi sebelum Tahun Pajak 2007 atau SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan sebelum Tahun Pajak 2007 yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar, diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak.
Sunset policy bertujuan untuk mendorong Wajib Pajak agar lebih jujur, konsisten, dan sukarela melaksanakan kewajiban pajaknya. Pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak to become the honest tax payer melalui pengampunan pajak diharapkan akan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak di masa yang akan datang. Kebijakan penghapusan sanksi administrasi memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk meningkatkan keterbukaan (disclosure) atas kewajiban perpajakannya, sebelum diterapkannya penegakan hukum (law enforment) pajak. Oleh karena setelah sunset policy berakhir, DJP akan melakukan upaya penegakan hukum berdasarkan informasi yang telah dimiliki (Riyadi, 2010).
DAFTAR PUSTAKA
Siregar, Lukman. 2017. Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) Sebagai Upaya Peningkatan Pendapatan Nasional Dari Sektor Fiskal. Jakarta
Ispriyarso, Budi. 2019. Keberhasilan Kebijakan Pengampunan Pajak  (Tax Amnesty) di Indonesia. Universitas Diponegoro.Semarang
Kartika, Citra. dkk. 2017. Analisis Efektivitas Penerapan Tax Amnesty (Pengampunan Pajak) Terhadap Penerimaan Pajak Dari Wajib Pajak Badan Usaha Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado. Universitas Sam Ratulangi. Manado
Putra, Aditya Halim. dkk. 2018. Mengungkap Keberhasilan Tax Amnesty: Studi Kasus pada KPP Pajak Pratama Makassar Utara. Universitas Muslim Indonesia. Makassar
Nugroho, Riyadi Fitra. 2010. Keterkaitan Sunset Policy Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Penghasilan Di Kota Semarang. Universitas Diponegoro. Semarang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak