Mohon tunggu...
Siti Nazwa Agustin
Siti Nazwa Agustin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami Hak Istimewa DPR RI: Antara Pengawasan dan Kontroversi Hak Angket

25 April 2024   12:06 Diperbarui: 25 April 2024   12:06 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

8.Hak keuangan dan administratif 

Anggota DPR berhak atas hak keuangan dan administratif yang disusun oleh pimpinan DPR dan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

 

9.Hak pengawasan 

Setiap anggota DPR berhak mengawasi pelaksanaan APBN dan memperjuangkan kepentingan masyarakat, termasuk di daerah pemilihan. 

 

10.Hak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan  

Hak ini merupakan bentuk tindak lanjut atas aspirasi konstituen anggota. 

 

11.Hak untuk melakukan sosialisasi undang-undang 

Hak untuk menjelaskan program legislasi nasional, pembentukan undang-undang baru, dan implementasinya serta menerima tanggapan masyarakat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun