8.Hak keuangan dan administratifÂ
Anggota DPR berhak atas hak keuangan dan administratif yang disusun oleh pimpinan DPR dan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Â
Â
9.Hak pengawasanÂ
Setiap anggota DPR berhak mengawasi pelaksanaan APBN dan memperjuangkan kepentingan masyarakat, termasuk di daerah pemilihan.Â
Â
10.Hak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan Â
Hak ini merupakan bentuk tindak lanjut atas aspirasi konstituen anggota.Â
Â
11.Hak untuk melakukan sosialisasi undang-undangÂ
Hak untuk menjelaskan program legislasi nasional, pembentukan undang-undang baru, dan implementasinya serta menerima tanggapan masyarakat.Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!