Mohon tunggu...
Siti Nazwa Agustin
Siti Nazwa Agustin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami Hak Istimewa DPR RI: Antara Pengawasan dan Kontroversi Hak Angket

25 April 2024   12:06 Diperbarui: 25 April 2024   12:06 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hak untuk memilih dan dipilih untuk menduduki jabatan tertentu pada alat kelengkapan DPR. 

 

5.Membela diri 

Hak untuk membela diri atau memberikan keterangan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan jika diduga melakukan pelanggaran sumpah/janji, kode etik, atau tidak melaksanakan kewajiban sebagai anggota. 

 

6.Hak imunitas 

Hak untuk tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis jika berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR. 

 

7.Hak protokoler 

Hak protokoler adalah hak anggota DPR untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya, baik dalam acara kenegaraan, dalam acara resmi, maupun dalam melaksanakan tugasnya. 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun