Mohon tunggu...
Siti Nazwa Agustin
Siti Nazwa Agustin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami Hak Istimewa DPR RI: Antara Pengawasan dan Kontroversi Hak Angket

25 April 2024   12:06 Diperbarui: 25 April 2024   12:06 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 

1.Mengajukan usul rancangan undang-undang  

Hak ini dimaksudkan untuk mendorong anggota DPR untuk menyikapi dan menyalurkan serta menindaklanjuti aspirasi rakyat dalm bentuk pengajuan usul rancangan undang-undang. 

 

2.Mengajukan pertanyaan  

Hak untuk mengajukan pertanyaan secara lisan atau tertulis kepada pemerintah sesuai dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR. 

 

3.Menyampaikan usul dan pendapat  

Hak untuk menyampaikan usul dan pendapat secara leluasa, kepada pemerintah atau kepada DPR sehingga ada jaminan kemandirian sesuai hati nurani serta kredibilitas. 

 

4.Memilih dan dipilih 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun