Mohon tunggu...
Siti Dewani
Siti Dewani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi - Universitas Mercu Buana

Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si. Ak., Nama: Siti Dewani, NIM: 55522120009, Mata Kuliah: Manajemen Pajak, Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kuis 12_Manajemen Pajak

29 November 2023   03:36 Diperbarui: 29 November 2023   04:19 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Model the PDCA Cycle and Johari Windows Theory/Dokpri

Pada sisi jendela keempat (Unknown Self), keadaan yang mencerminkan dimana wajib pajak tidak dapat mengetahui apakah tindakan yang dilakukannya benar atau salah karena ketidakhuannya, sehinngga dalam area ini wajib pajak dapat berpotensi tidak melakukan kewajiban perpajakannya terkait transfer pricing dan hal ini juga tidak dapat terdeteksi oleh DJP, karena tidak adanya interaksi atau komunikasi diantara wajib pajak dan DJP.

Jika secara administrasi perpajakan dalam penyusunan dokumentasi transfer pricing lebih tertata dengan rapi dan berkesinambungan disertai dengan data pembanding yang akurat, jadi jika nanti sewaktu-waktu terdapat pemeriksaan dari otoritas pajak maka wajib pajak dapat dengan siap  menghadapinya. Karena dokumentasi transfer pricing nantinya akan digunakan sebagai dasar pemeriksaan oleh pihak DJP.

Oleh karena itu, dengan memanfaatkan teori Johari Windows akan tercapai tujuan yang sama yaitu kepatuhan manajemen dan pajak. Teori Johari Windows disebut juga teori kesadaran diri tentang perilaku maupun pikiran yang terdapat di dalam diri seseorang maupun orang lain yang berkaitan dengan naluri atau perasaan. Untuk itu komunikasi yang terjalin efektif diantara otoritas pajak, dalam hal ini adalah DJP dan wajib pajak sangat dibutuhkan. Dengan terjalinnya komunikasi yang baik maka dapat memudahkan wajib pajak apabila memerlukan bantuin informasi perpajakan terkait transfer pricing terhadap DJP. Sehinggan antara DJP dan wajib pajak dapat terjalin kerjasama yang baik yang sesuai dengan norma yang berlaku yang berdampak terhadap kepatuhan wajib pajak.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun