Pada sisi jendela keempat (Unknown Self), keadaan yang mencerminkan dimana wajib pajak tidak dapat mengetahui apakah tindakan yang dilakukannya benar atau salah karena ketidakhuannya, sehinngga dalam area ini wajib pajak dapat berpotensi tidak melakukan kewajiban perpajakannya terkait transfer pricing dan hal ini juga tidak dapat terdeteksi oleh DJP, karena tidak adanya interaksi atau komunikasi diantara wajib pajak dan DJP.
Jika secara administrasi perpajakan dalam penyusunan dokumentasi transfer pricing lebih tertata dengan rapi dan berkesinambungan disertai dengan data pembanding yang akurat, jadi jika nanti sewaktu-waktu terdapat pemeriksaan dari otoritas pajak maka wajib pajak dapat dengan siap  menghadapinya. Karena dokumentasi transfer pricing nantinya akan digunakan sebagai dasar pemeriksaan oleh pihak DJP.
Oleh karena itu, dengan memanfaatkan teori Johari Windows akan tercapai tujuan yang sama yaitu kepatuhan manajemen dan pajak. Teori Johari Windows disebut juga teori kesadaran diri tentang perilaku maupun pikiran yang terdapat di dalam diri seseorang maupun orang lain yang berkaitan dengan naluri atau perasaan. Untuk itu komunikasi yang terjalin efektif diantara otoritas pajak, dalam hal ini adalah DJP dan wajib pajak sangat dibutuhkan. Dengan terjalinnya komunikasi yang baik maka dapat memudahkan wajib pajak apabila memerlukan bantuin informasi perpajakan terkait transfer pricing terhadap DJP. Sehinggan antara DJP dan wajib pajak dapat terjalin kerjasama yang baik yang sesuai dengan norma yang berlaku yang berdampak terhadap kepatuhan wajib pajak.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H