Mohon tunggu...
Siti Dewani
Siti Dewani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi - Universitas Mercu Buana

Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si. Ak., Nama: Siti Dewani, NIM: 55522120009, Mata Kuliah: Manajemen Pajak, Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Financial

TB1_P552120001 - MANAJEMEN PAJAK (2A2556AA)

13 Oktober 2023   02:40 Diperbarui: 13 Oktober 2023   02:57 592
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bukti potong atas pemotongan PPh Pasal 15 tidak dapat dikurangkan (dikreditkan) dari penghasilan bruto bagi wajib pajak badan yang menerima penghasilan atau bersifat final.

file pic.4 - bupot final
file pic.4 - bupot final

Mengapa Manajemen Tatakelola Bukti Pemotongan/ Pemungutan Pajak Penghasilan Diperlukan?

Pada umunya fungsi bukti potong pajak adalah sebagai dokumen kontrol pajak dalam pemotongan/ pemnungutan pajak. Dokumen bukti potong bukti legal bahwa pajak yang dipungut telah disetor ke Kas Negara dan sebagai persyaratan dokumen atas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Selain itu, bukti potong sangat penting keberadaannya sebagai bukti :

  • Dari sisi pemotong: sebagai bukti pemotongan pajak penghasilan yang telah dilakukan. Dokumen bukti potong tersebut diperlukan bagi wajib pajak pada saat melakukan pembayaran pajak yang telah dipungut dan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh.
  • Dari sisi yang dipotong pajaknya: sebagai bukti bahwa penghasilannya telah dipungut dan dibayarkan oleh wajib pajak lawan transaksi. Bukti tersebut yang akan dipergunakan pada saat pelaporan SPT Tahunan PPh.

Tujuan diberikannya bukti potong atas pemotongan/ pemungutan yakni dapat dijadikan sebagai kredit pajak bagi Perusahaan untuk pelaporan pajak tahunan badan, selain itu bukti potong perlu di simpan dengan baik jika sewaktu-waktu terdapat pemeriksaan dapat dijadikan sebagai bukti penyetoran pajak. Namun Salah satu masalah yang sering dihadapi wajib pajak badan usaha dalam mengelola pajak penghasilan adalah pengumpulan bukti potong dari suatu transaksi.

Dalam melakukan tatakelola bukti potong perusahaan memang gampang-gampang sulit. Pentingnya bukti potong sebagai dokumen yang menjadi bukti bahwa suatu penghasilan telah dipotong dengan pajak penghasilan, seperti PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 26, maka bukti potong perlu dibuat atau diterbitkan ketika pihak penerima jasa memotong penghasilan, kemudian menyerahkannya ke pihak pemberi jasa sebagai bukti bahwa pajak atas penghasilan tersebut telah dipotong. Untuk  itu pihak pemberi jasa wajib mengumpulkan bukti potong tersebut agar dapat dimanfaatkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak di SPT Tahunan. Adanya bukti potong ini dapat mengurangi besaran pajak yang dibayarkan perusahaan. Jika tidak mengumpulkan dan mengelola bukti potong dengan baik, maka perusahaan (pemberi jasa) akan mengalami risiko-risiko bisnis, seperti:

  • Perusahaan harus membayar pajak lebih besar daripada seharusnya karena tidak dapat mengkreditkan pajak dari bukti potong yang tidak terkumpul dengan baik.
  • Proses rekonsiliasi perusahaan tidak berjalan dengan maksimal karena tidak memiliki bukti potong sebagai dokumen yang menyantumkan pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima.
  • Perusahaan dianggap tidak siap untuk diaudit karena tidak lengkapnya dokumen-dokumen yang menunjukkan alur transaksi yang telah berjalan.
  • Kepatuhan pajak akan terhambat berjalan karena tidak dapat mengelola bukti potong dengan baik.

Pada umumny perusahaan mengalami kesulitan mengelola bukti potong pajak penghasilan sehingga mengakibatkan usahanya menghadapi risiko-risiko yang telah disebutkan di atas. Apa saja kesulitan atau tantangan dalam mengelola bukti potong pajak penghasilan, yaitu:

  • Tiap pihak dapat menggunakan sistem yang berbeda dalam memproses transaksi sehingga terjadi kesenjangan yang mengakibatkan kendala dalam mengirimkan atau mengumpulkan bukti potong.
  • Salah satu atau kedua pihak menjalankan transaksi secara manual sehingga terjadi keterlambatan atau kendala dalam mengirimkan dan mengumpulkan bukti potong.
  • Pihak penerima jasa lupa untuk mengirimkan bukti potong pajak secara tepat waktu.
  • Pihak pemberi jasa lupa untuk mengirimkan pengingat kepada lawan transaksi untuk segera mengirimkan bukti potong.
  • Penyimpanan bukti potong masih dilakukan secara manual sehingga menyulitkan pic pada saat melakukan audit atau untuk kebutuhan pelaporan pajak.

Bagaimanakah Manajemen Tatakelola yang Baik dalam Mengumpulkan Bukti Potong Pajak?

Jangan samapai berawal dari kesulitan mengumpulkan 1 bukti potong, dapat berakibat timbul banyak risiko yang dapat berdampak pada keberlangsungan perusahaan. Namun, hal ini dapat diatasi dengan mulai mengoptimalisasi dalam pengumpulan bukti potong yaitu dengan cara :

  • Membuat daftar bukti potong yang perlu di mintakan kepada lawan transaksi
  • Menyimpan bukti potong dalam odner berdasarkan urutan tanggal untuk memudahkan dalam pencarian
  • Melakukan rekonsiliasi data antara bukti potong pajak dan penghasilan sebagai Dasar Pengenaan Pajak

Manajemen tatakelola dalam pengumpulan bukti potong pajak yang baik dan benar dapat memberikan keuntungan dan dampak baik pula bagi perusahaan, yaitu di antaranya:

  • Perusahaan dapat melindungi arus kas karena pembayaran pajak dikeluarkan dengan semestinya.
  • Pengumpulan bukti potong yang mudah, memungkinkan perusahaan untuk melakukan pengkreditan pajak dengan seharusnya pada saat pelaporan SPT Tahunan PPh badan.
  • Proses rekonsiliasi perusahaan berjalan dengan maksimal karena seluruh bukti potong pajak tersimpan dengan baik.
  • Perusahaan dinilai siap untuk diaudit karena seluruh dokumen transaksi ada secara lengkap.
  • Kepatuhan pajak akan berjalan dengan baik yang memberikan penilaian baik pada perusahaan.

Kesimpulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun