Mohon tunggu...
Siti Dewani
Siti Dewani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi - Universitas Mercu Buana

Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si. Ak., Nama: Siti Dewani, NIM: 55522120009, Mata Kuliah: Manajemen Pajak, Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Financial

TB1_P552120001 - MANAJEMEN PAJAK (2A2556AA)

13 Oktober 2023   02:40 Diperbarui: 13 Oktober 2023   02:57 592
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bukti potong atas pemotongan PPh Pasal 22 dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi wajib pajak badan yang menerima penghasilan.

file pic.5 - bupot kredit pajak impor
file pic.5 - bupot kredit pajak impor

3. Pemotongan PPh Pasal 23

Pengenaan PPh Pasal 23 adalah pajak yang dipotong dari penghasilan wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang berasal dari pemanfaatan modal (dividen, bunga, dan royalti), jasa (sewa dan imbalan jasa), atau penyelenggaraan kegiatan (hadiah, penghargaan, dan bonus) selain yang dipotong PPh Pasal 21 dan jasa lainnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008.

Bukti potong atas pemotongan PPh Pasal 23 dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi wajib pajak badan yang menerima penghasilan.

4. Pemotongan PPh Pasal 26

Pnegenaan PPh Pasal 26 adalah pajak yang dipotong dari penghasilan wajib pajak luar negeri atas penghasilan yang tidak berasal dari menjalankan usaha atau kegiatan melalui BUT yang bersumber dari Indonesia. Pemotongan PPh Pasal 26 bersifat final, atau tidak dapat digunakan sebagai kredit pajak, kecuali ditentukan lain.

5. Pemotongan PPh Pasal 4 Ayat (2)

Pengenaan Pasal 4 Ayat (2) adalah pajak yang dipotong dari penghasilan dengan perlakuan tersendiri yang diatur melalui peraturan pemerintah dan bersifat final. Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 4 Ayat (2), yaitu penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah atau bangunan, penghasilan usaha jasa konstruksi, serta penghasilan atas diskonto Surat Perbendaharaan Negara. Pengenaan pajaknya diatur dengan peraturan pemerintah. Pengenaan tarif atas jasa kontruksi ditentukan dari skala besar kecilnya usaha yang tercantum dalam sertifikat badan usaha yang diatur dalam Peraturan perjakan.

Bukti potong atas pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2 tidak dapat dikurangkan (dikreditkan) dari penghasilan bruto bagi wajib pajak badan yang menerima penghasilan atau bersifat final.

6. Pemotongan PPh Pasal 15

Pengenaan PPh Pasal 15 adalah pajak yang dipotong dari penghasilan yang menggunakan norma penghitungan khusus untuk kelompok wajib pajak tertentu. Pemotongan pajak penghasilan pasal 15  bertujuan untuk memudahkan wajib pajak tersebut dalam melakukan kewajiban perpajakannya, seperti perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional, perusahaan asuransi luar negeri, sampai perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun