10. Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia
11. Biaya pembangunan infrastruktur sosial
12. Sumbangan fasilitas pendidikan
13. Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga
Diantara biaya-biaya diatas terdapat dua biaya yang dapat dikurangkan dengan syarat membuat dan melaporkan daftar nominatif yaitu :
Biaya Promosi, yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 02 Tahun 2010
Biaya Entertainment, yang diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran DJP no. SE-27 Tahun 1986
Selain biaya-biaya diatas, terdapat biaya-biaya tertentu yang pembebanannya diatur dalam peraturan perpajakan SE-09/PJ.42/2002 diantaranya adalah :
- Biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan telepon seluler yang dipergunakan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, maka dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% melalui penyusutan aktiva tetap.
- Biaya berlangganan atau pengisian pulsavtelepon seluler yang dipergunakan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, maka dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50%.
- Biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan kendaraan sedan atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya maka dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% melalui penyusutan aktiva tetap.
Kesimpulan
Dalam menentukan pajak penghasilan yang terutang, wajib pajak perlu melakukan koreksi fiskal, karena tidak semua biaya-biaya yang diakui oleh wajib pajak dalam pembukuannya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Atas biaya-biaya yang boleh dan tidak boleh dikurangkan telah diatur dalam Undang-Undang No 36 tahun 2008. Koreksi fiskal diperlukan untuk memudahkan wajib pajak dalam menentukan laba fiskal guna memperhitungkan dan melaporkan pajak yang terutang agar diperoleh jumlah yang benar dan sesuai serta dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan dengan tepat waktu. Pada umumnya perusahaan yang rutin dan tepat waktu membayar pajak akan mendapatkan reputasi yang baik dimata perusahaan lain.
Referensi :
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.42/2002 tentang Perlakuan dan Penghasilan atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler dan Kendaraan Perusahaan
- Muljono, Djoko., Wicaksono, Baruni. (2009). Akuntansi Pajak Lanjutan. Yogyakarta: Andi Offset.
- https://klikpajak.id/blog/koreksi-fiskal-pengertian-dan-jenis-koreksi-fiskal/