Memudahkan dalam pengisian dan pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT/eSPT)
Dengan melakukan koreksi fiskal, maka nantinya pajak penghasilan yang akan dilaporkan kepada DJP dan beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak jumlahnya benar dan sesuai. Dengan begitu terjadi tingkat kelancaran perusahaan dalam membayar pajak. Pada dasarnya koreksi fiskal merupakan usaha untuk mencocokan perbedaan-perbedaan yang ada dalam laporan keuangan komersial (yang disusun berdasarkan prinsip akuntansi) dengan laporan keuangan fiskal (yang disusun berdasarkan prinsip perpajakan).
Lalu, Bagaimana Dengan Biaya-Biaya Yang Dapat Dikurangkan Secara Fiskal?
Secara perpajakan biaya-biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya-biaya yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha. Berdasarkan Undang-Undang No 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) termasuk:
1. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:
a. Biaya pembelian bahan
b. Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang
c. Bunga, sewa, dan royalti
d. Biaya perjalanan
e. Biaya pengolahan limbah
f. Premi asuransi