Mohon tunggu...
Siti Dewani
Siti Dewani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi - Universitas Mercu Buana

Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si. Ak., Nama: Siti Dewani, NIM: 55522120009, Mata Kuliah: Manajemen Pajak, Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K5_Quiz Manajemen Pajak

12 Oktober 2023   15:20 Diperbarui: 12 Oktober 2023   15:25 278
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Koreksi negatif adalah koreksi fiskal yang mengakibatkan adanya penambahan biaya yang telah diakui dalam laporan laba-rugi secara fiskal sehingga menjadi semakin besar apabila dilihat secara fiskal, atau yang akan mengakibatkan adanya pengurangan Penghasilan Kena Pajak.

Berdasarkan Jangka Waktu

1. Beda Waktu (Temporer)

Rekonsiliasi fiskal beda waktu terjadi karena adanya perbedaan waktu dari sistem akuntansi dengan sistem perpajakan. Dalam beda waktu transaksi-transaksi dapat diakui hanya saja alokasi waktu pengakuan transaksi tersebut yang menjadi dasar dilakukan penyesuaian yang merupakan akibat berbedanya waktu pengukuran, namun berujung pada hasil akhir yang sama antara komersial dan fiscal.

Contoh : Pengakuan beban penyusutan/amortasi, persediaan dan dana cadangan

2. Beda Tetap (Permanent)

Rekonsiliasi beda tetap disebabkan oleh adanya transaksi yang diakui oleh wajib pajak sebagai penghasilan atau biaya yang sesuai dengan standar akutansi keuangan namun sesuai ketentuan pajak tidak boleh diakui dalam menghitung penghasilan kena pajak. Rekonsiliasi beda tetap merupakan perbedaan antara laba kena pajak dan laba akuntansi sebelum pajak yang timbul akibat transaksi yang menurut ketentuan perpajakan tidak akan terhapus dengan sendirinya pada periode lain, sehingga tidak akan sama dengan seiring waktu.

Contoh : Penghasilan yang sudah dikenakan PPh final, Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, Beban yang tidak boleh dikurangkan dalam akuntansi fiskal sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Mengapa Koreksi Fiskal diperlukan?

Dengan timbulnya perbedaan pengakuan beban-beban yang boleh dan tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto antara pembukuan komersial dan fiskal, yang berakibat adanya perbedaan laba antara komersial dan fiskal, maka wajib pajak perlu melakukan koreksi fiskal, dengan tujuan :

Menghindari kesalahan dalam penghitungan untuk menentukan pajak penghasilan yang terutang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun