Ketentuan wajib pajak yang dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan satuan mata uang asing yaitu bahasa inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat yaitu:
a. Wajib pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan Penanaman Modal Asing.
b. Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya yang beroperasi berdasarkan kontrak atau perjanjian dengan Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara.
c. Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan minyak dan gas bumi
d. Bentuk Usaha Tetap
e. Wajib Pajak yang mendaftarkan emisi sahamnya baik sebagian maupun seluruhnya di bursa efek luar negeri
f. Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang menerbitkan reksadana dalam denominasi satuan mata uang Dolar Amerika Serikat dan telah memperoleh Surat Pemberitahuan Efektif Pernyataan Pendaftaran dari Lembaga Independen yang melakukan pengaturan dan pengawasan jasa keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Otoritas Jasa Keuangan
g. Wajib Pajak yang berafiliasi langsung dengan perusahaan induk di luar negeri, yaitu perusahaan anak (subsidiary company) yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh perusahaan induk (parent company) di luar negeri yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a dan huruf b Undang-Undang PPh
h. Wajib Pajak yang menyajikan laporan keuangan dalam mata uang fungsionalnya menggunakan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia
Mengapa penyelengaraan pembukuan perlu ada regulasinya ?
Berdasarkan peraturan turunan PMK No. 123/PMK.03/2019, Â yaitu Dirjen Pajak No. PER-24/PJ/2020, penyelenggaraan pembukuan dalam bahasa dan mata uang asing perlu di atur dalam regulasi perundang-undangan perpajakan untuk mempermudah pemberian izin atau penyampaian pemberitahuan untuk menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dalam bahasa asing (Inggris) atau pembukuan dalam bahasa asing (Inggris) dan satuan mata uang asing (Dolar AS), serta kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh bagi Wajb Pajak Badan.