Mohon tunggu...
Siti Dewani
Siti Dewani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi - Universitas Mercu Buana

Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si. Ak., Nama: Siti Dewani, NIM: 55522120009, Mata Kuliah: Manajemen Pajak, Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Financial

Kuis 4_Manajemen Pajak

5 Oktober 2023   15:15 Diperbarui: 5 Oktober 2023   15:35 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kuis 4_Diskursus tentang PMK No. 123/PMK.03/2019

Pembukuan merupakan salah satu elemen yang penting dalam sebuah perusahaan, karena dengan melakukan pembukuan pengusaha dapat mengetahui aktivitas keuangan perusahaan untuk pencapaian keuntungan yang pasti. Kewajiban menyelenggarakan pembukuan tertuang dalam Pasal 28 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas diatas jumlah tertentu dan Wajib Pajak Badan (WP Badan) di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan guna memperhitungkan jumlah pajak yang terutang berdasarakan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

Menurut UU KUP, Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut. Pembukuan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya. Bagi wajib pajak tertentu, tentunya ada pertimbangan dalam menerapkan metode pembukuan, salah satunya adalah metode penggunaan bahasa dan mata uang asing. Adapun ketentuan dalam penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan bahasa dan mata uang asing telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 123/PMK.03/2019.

Lebih jelasnya, peraturan apa saja yang tertuang dalam PMK No. 123/PMK.03/2019 ?

PMK No. 123/PMK.03/2019 adalah perubahan ketiga atas PMK No. 196/PMK.03/2007 tetang Tatacara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan.

Perubahan regulasi sebelumnya adalah :

1. Perubahan kesatu: PMK No. 24/PMK.011/2012

2. Perubahan kedua: PMK No. 1/PMK.03/2015

Peraturan turunan yang terkait adalah :

1. Keputusan Menteri Keuangan No. 543/KMK.04/2000 (Perubahan dari 266/KMK.04/1995)

2. Peraturan Dirjen Pajak No. PER-24/PJ/2020 (perubahan dari PER 23/PJ/2015)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun