PMK No. 123/PMK.03/2019
Kuis 4_Diskursus tentangPembukuan merupakan salah satu elemen yang penting dalam sebuah perusahaan, karena dengan melakukan pembukuan pengusaha dapat mengetahui aktivitas keuangan perusahaan untuk pencapaian keuntungan yang pasti. Kewajiban menyelenggarakan pembukuan tertuang dalam Pasal 28 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas diatas jumlah tertentu dan Wajib Pajak Badan (WP Badan) di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan guna memperhitungkan jumlah pajak yang terutang berdasarakan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
Menurut UU KUP, Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut. Pembukuan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya. Bagi wajib pajak tertentu, tentunya ada pertimbangan dalam menerapkan metode pembukuan, salah satunya adalah metode penggunaan bahasa dan mata uang asing. Adapun ketentuan dalam penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan bahasa dan mata uang asing telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 123/PMK.03/2019.
Lebih jelasnya, peraturan apa saja yang tertuang dalam PMK No. 123/PMK.03/2019 ?
PMK No. 123/PMK.03/2019 adalah perubahan ketiga atas PMK No. 196/PMK.03/2007 tetang Tatacara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan.
Perubahan regulasi sebelumnya adalah :
1. Perubahan kesatu: PMK No. 24/PMK.011/2012
2. Perubahan kedua: PMK No. 1/PMK.03/2015
Peraturan turunan yang terkait adalah :
1. Keputusan Menteri Keuangan No. 543/KMK.04/2000 (Perubahan dari 266/KMK.04/1995)
2. Peraturan Dirjen Pajak No. PER-24/PJ/2020 (perubahan dari PER 23/PJ/2015)
Ketentuan wajib pajak yang dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan satuan mata uang asing yaitu bahasa inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat yaitu:
a. Wajib pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan Penanaman Modal Asing.
b. Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya yang beroperasi berdasarkan kontrak atau perjanjian dengan Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara.
c. Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan minyak dan gas bumi
d. Bentuk Usaha Tetap
e. Wajib Pajak yang mendaftarkan emisi sahamnya baik sebagian maupun seluruhnya di bursa efek luar negeri
f. Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang menerbitkan reksadana dalam denominasi satuan mata uang Dolar Amerika Serikat dan telah memperoleh Surat Pemberitahuan Efektif Pernyataan Pendaftaran dari Lembaga Independen yang melakukan pengaturan dan pengawasan jasa keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Otoritas Jasa Keuangan
g. Wajib Pajak yang berafiliasi langsung dengan perusahaan induk di luar negeri, yaitu perusahaan anak (subsidiary company) yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh perusahaan induk (parent company) di luar negeri yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a dan huruf b Undang-Undang PPh
h. Wajib Pajak yang menyajikan laporan keuangan dalam mata uang fungsionalnya menggunakan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia
Mengapa penyelengaraan pembukuan perlu ada regulasinya ?
Berdasarkan peraturan turunan PMK No. 123/PMK.03/2019, Â yaitu Dirjen Pajak No. PER-24/PJ/2020, penyelenggaraan pembukuan dalam bahasa dan mata uang asing perlu di atur dalam regulasi perundang-undangan perpajakan untuk mempermudah pemberian izin atau penyampaian pemberitahuan untuk menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dalam bahasa asing (Inggris) atau pembukuan dalam bahasa asing (Inggris) dan satuan mata uang asing (Dolar AS), serta kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh bagi Wajb Pajak Badan.
Bagaimanakah Tata Cara Pengajuan Penyelenggaraan Pembukuan Dalam Bahasa Asing dan Mata Uang Selain Rupiah ?Â
Pada pasal 4, PMK No. 123/PMK.03/2019 perubahan ketiga atas PMK No. 196/PMK.03/2007, Bagi wajib pajak yang penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat harus terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan, kecuali bagi wajib pajak dalam rangka Kontrak Karya atau wajib pajak dalam rangka Kontraktor Kontrak Kerja Sama. Permohonan izin tertulis sebagaimana dimaksud dapat diperoleh wajib pajak dengan mengajukan surat permohonan kepada kepala kantor wilayah baik secara tertulis atau elektronik melalui laman Ditjen Pajak (DJP) atau saluran lain yang terintegrasi dengan sistem DJP. Terkait dengan hal ini, DJP telah menambahkan layanan pemberitahuan menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dolar pada menu info Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) di DJP Online, dan permohonan perizinan tersebut diajukan paling lambat 3 bulan:
- Sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut dimulai
- Sejak tanggal pendirian bagi wajib pajak baru untuk bagian tahun pajak atau tahun pajak pertama.
Wajib Pajak yang diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan beserta lampirannya dalam bahasa Indonesia kecuali lampiran berupa laporan keuangan, dan menggunakan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat.
Referensi :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 196/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajiba Pajak Badan.
3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 123/PMK.03/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 196/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajiba Pajak Badan.
4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2020 tentang Tata Cara Permohonan, Pemberitahuan, Pemberian, Pembatalan Serta Permohonan Dan Penerbitan Kembali Izin Penyelenggaraan Pembukuan Atau Pencatatan Dengan Menggunakan Bahasa Inggris Atau Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Inggris Dan Satuan Mata Uang Dolar Amerika Serikat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H