Mohon tunggu...
Siti Khoirnafiya
Siti Khoirnafiya Mohon Tunggu... Lainnya - Pamong budaya

Antropolog, menyukai kajian tentang bidang kebudayaan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Panaptikon di Era Digital: Mata yang Tak Terlihat

26 September 2024   08:01 Diperbarui: 26 September 2024   13:34 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Panoptikon di Era Digital: Mata yang Tak Terlihat, Kekuasaan yang Tak Terbatas?

Konsep Panoptikon?

"Modus baru memperoleh kekuatan pikiran atas pikiran." (Jeremy Bentham)

Konsep panoptikon, yang pertama kali diperkenalkan oleh Jeremy Bentham, filsuf Inggris abad ke-18 yang menggambarkan sebuah bangunan penjara di mana para tahanan dapat diawasi secara terus-menerus tanpa mereka sadari. Bangunan ini memiliki struktur unik yang dirancang untuk menciptakan pengawasan dan kontrol total terhadap para tahanan. Struktur panoptikon tersebut 

  • Bangunan panoptikon berbentuk lingkaran dengan kamar-kamar sel yang menghadap ke tengah.

  • Di tengah bangunan, terdapat menara pengawas yang dikelilingi oleh cermin atau kaca dua arah.

  • Tahanan tidak dapat melihat penjaga dari sel mereka, namun mereka selalu merasa diawasi karena tidak tahu kapan mereka sedang diamati.

Tujuan panaptikon dalam lensa Bentham difungsikan dalam mencegah pelanggaran, efesiensi, dan rehabilitasi.

Relasi struktur dengan tujuan yaitu  pengawas berada di menara pusat, sementara para tahanan berada di sel-sel yang mengelilingi menara. Meskipun para tahanan tidak selalu diawasi secara langsung, mereka akan selalu merasa diawasi, sehingga mereka akan cenderung berperilaku baik.

Meski Bentham tampaknya yang pertama tentang ide panaptikon, tetapi salah satu tokoh yang paling sering dikaitkan dengan konsep panoptikon adalah Michel Foucault. Filsuf asal Prancis ini mengembangkan ide Bentham tentang panoptikon dalam bukunya yang sangat berpengaruh, "Discipline and Punish: The Birth of the Prison". Foucault melampaui pemahaman panoptikon sebagai sekadar bangunan penjara, melainkan sebagai metafora untuk berbagai bentuk pengawasan dan pengendalian sosial yang terjadi di masyarakat modern.

Dalam Foucault, M. (1975). Discipline and Punish: The Birth of the Prison,  Foucault memberikan analisis mendalam tentang bagaimana panoptikon menjadi model untuk berbagai institusi modern, dari sekolah hingga pabrik. Ia menunjukkan bagaimana pengawasan yang terus-menerus dapat membentuk perilaku individu dan masyarakat.

Discipline and Punish: Kelahiran Penjara adalah buku yang mengulas tentang bagaimana sistem hukuman di Barat berubah dari waktu ke waktu, khususnya tentang munculnya penjara sebagai bentuk hukuman utama.

Ide utama dari tulisan Foucault tersebut di antaranya: 

  • Foucault berpendapat bahwa perubahan dari hukuman fisik yang dilakukan di depan umum ke hukuman penjara tidak semata-mata karena alasan kemanusiaan. Lebih dari itu, perubahan ini bertujuan untuk mengontrol masyarakat dan membuat individu menjadi lebih patuh.

  • Foucault menjelaskan bagaimana disiplin dan pengawasan menjadi kunci dalam sistem penjara modern. Ia menggunakan konsep "panoptikon" (sebuah desain penjara ideal yang selalu mengawasi tahanan) sebagai metafora untuk menggambarkan bagaimana masyarakat modern cenderung mengawasi dan mengontrol setiap individu.

  • Foucault juga membahas bagaimana tubuh manusia menjadi sasaran hukuman. Dulu, hukuman fisik langsung ditujukan pada tubuh, namun seiring waktu, hukuman lebih berfokus pada mengubah pikiran dan perilaku individu.

  • Menurut Foucault, penjara muncul sebagai hasil dari berbagai faktor sosial, ekonomi, dan politik. Penjara tidak hanya tempat untuk menghukum, tetapi juga alat untuk membentuk masyarakat yang tertib.

Buku Foucault itu kontroversial tetapi dipandang penting. Buku ini sangat berpengaruh namun juga menimbulkan banyak perdebatan. Beberapa orang setuju dengan analisis Foucault, sementara yang lain mempertanyakan beberapa argumennya.

Selain itu pemikiran Foucault, terutama tentang kekuasaan dan pengetahuan, sangat berpengaruh dalam bidang ilmu sosial. Konsep pengawasan dan kontrol yang dibahas dalam buku ini masih sangat relevan dengan kehidupan kita saat ini, terutama dengan adanya teknologi pengawasan yang semakin canggih.

Bagaimana Konsep Panoptikon Berlaku di Era Digital?

Di era digital, konsep panoptikon telah mengalami transformasi yang signifikan. Jika dulu pengawasan dilakukan secara fisik, kini pengawasan dapat dilakukan secara digital melalui berbagai platform dan perangkat. Beberapa contohnya antara lain:

  • Setiap aktivitas kita di media sosial, mulai dari postingan, komentar, hingga like, dapat dilacak dan dianalisis oleh platform tersebut, bahkan oleh pihak ketiga. Data ini kemudian digunakan untuk berbagai tujuan, seperti menargetkan iklan, menganalisis perilaku pengguna, hingga membentuk opini publik.

  • Setiap kata kunci yang kita cari di mesin pencari akan meninggalkan jejak digital. Jejak digital ini dapat digunakan untuk membuat profil digital kita, yang kemudian dapat digunakan untuk berbagai tujuan, seperti personalisasi iklan, pengawasan pemerintah, hingga diskriminasi.

  • Smartphone kita dilengkapi dengan berbagai sensor yang dapat melacak lokasi kita, aktivitas kita, bahkan kesehatan kita. Data ini kemudian dapat diakses oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah, perusahaan, dan bahkan peretas.

  • Perangkat IoT atau Internet of Things seperti smart home devices, wearable devices, dan kendaraan yang terhubung ke internet juga menghasilkan data yang dapat dilacak dan dianalisis. Data ini dapat digunakan untuk berbagai tujuan, seperti meningkatkan efisiensi, namun juga dapat disalahgunakan untuk tujuan pengawasan.

Implikasi dari Panoptikon Digital

Konsep panoptikon digital memiliki implikasi yang sangat luas bagi kehidupan kita. Beberapa di antaranya adalah:

  •  Privasi menjadi komoditas yang semakin langka di era digital. Setiap aktivitas kita dapat dilacak dan dianalisis, sehingga privasi kita menjadi semakin terkikis.

  •  Data pribadi kita menjadi sumber kekuasaan yang sangat besar. Data digunakan untuk mempengaruhi perilaku kita, membentuk opini publik, bahkan melakukan manipulasi.

  • Data pribadi kita dapat digunakan untuk intervensi kita dalam berbagai aspek kehidupan, seperti pekerjaan, asuransi, dan kredit.

  • Data digital untuk melakukan surveilans massal. Surveilans menjadi alat kekuasaan yang efektif dalam masyarakat modern. Surveilans adalah tindakan atau praktik mengawasi atau memantau seseorang atau suatu kelompok. Pengawasan ini bisa dilakukan secara langsung atau tidak langsung, menggunakan berbagai cara

Bagaimana Kita Menghadapi Panoptikon Digital?

Menghadapi panoptikon digital bukanlah hal yang mudah. Namun, ada beberapa hal yang dapat kita lakukan untuk melindungi privasi kita:

  • Kita perlu sadar akan data pribadi yang kita berikan kepada berbagai pihak.

  • Sebelum memberikan data pribadi, bacalah kebijakan privasi dari platform atau aplikasi yang kita gunakan.

  • Manfaatkan fitur privasi yang disediakan oleh platform atau aplikasi yang kita gunakan.

  • VPN dapat membantu menyembunyikan identitas online kita.

  • Enkripsi dapat membantu melindungi data kita dari akses yang tidak sah.

  • Kita perlu mendukung adanya regulasi yang kuat untuk melindungi privasi data pribadi.

Konsep panoptikon digital adalah realitas yang harus kita hadapi. Meskipun kita tidak dapat menghentikan sepenuhnya pengawasan digital, kita dapat mengambil langkah-langkah untuk melindungi privasi kita dan memastikan bahwa data pribadi kita tidak disalahgunakan.

Semoga bermanfaat 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun