Mohon tunggu...
Siti Khoirnafiya
Siti Khoirnafiya Mohon Tunggu... Lainnya - Pamong budaya

Antropolog, menyukai kajian tentang bidang kebudayaan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Masyarakat Adat dalam Lensa Pritchard

21 September 2024   16:56 Diperbarui: 21 September 2024   16:56 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tetuah: Tetuah memiliki peran sentral dalam masyarakat Nuer. Mereka adalah orang-orang yang bijaksana dan memiliki pengetahuan mendalam tentang hukum adat. Tetuah bertindak sebagai penasihat, mediator, dan hakim dalam menyelesaikan sengketa.

  • Kepala Suku: Kepala suku memiliki otoritas formal dalam masyarakat Nuer. Mereka bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dan menegakkan hukum adat.

  • Dukun: Dukun memiliki peran spiritual dalam masyarakat Nuer. Mereka dipercaya memiliki kemampuan untuk berkomunikasi dengan roh leluhur dan kekuatan gaib lainnya. Dukun seringkali terlibat dalam proses penyelesaian konflik yang melibatkan unsur-unsur mistis.

  • Penyelesaian Sengketa dan Penegakan Keadilan pada Nuer, di antaranya: 

    • Mediasi: Masyarakat Nuer sangat menekankan pada penyelesaian konflik secara damai melalui mediasi. Tetuah dan kepala suku berperan sebagai mediator untuk membantu pihak yang bertikai mencapai kesepakatan.

    • Kompensasi: Sanksi atas pelanggaran hukum adat biasanya berupa kompensasi kepada pihak yang dirugikan. Kompensasi ini bisa berupa materi, jasa, atau permintaan maaf.

    • Pengucilan: Dalam kasus pelanggaran hukum yang serius, pelaku dapat dikucilkan dari komunitas. Pengucilan adalah bentuk hukuman yang sangat berat dalam masyarakat Nuer karena berarti kehilangan dukungan sosial dan ekonomi.

    Hukum Adat sebagai Pengatur Relasi

    Hukum adat Nuer, yang dikenal sebagai "leopard-skin chief", memainkan peran penting dalam mengatur relasi sosial. Sistem ini didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan dan rekonsiliasi, dan bertujuan untuk menyelesaikan konflik dan menjaga ketertiban sosial. Evans-Pritchard mencatat bahwa "hukum adat Nuer tidak hanya mengatur perilaku, tetapi juga membentuk cara berpikir dan merasakan" (Evans-Pritchard, 1940, p. 200).

    Konsep "Leopard-Skin Chief" dalam Istilah "leopard-skin chief" (kepala suku kulit macan tutul) adalah sebuah metafora yang digunakan oleh antropolog E.E. Evans-Pritchard untuk menggambarkan peran unik seorang mediator dalam masyarakat Nuer. Sosok ini bukanlah seorang kepala suku dalam arti tradisional, melainkan seorang individu netral yang dipilih oleh kedua belah pihak yang berkonflik untuk menyelesaikan perselisihan.

    Istilah ini mengacu pada beberapa peran dan simbol netralitas.  Macan tutul adalah hewan yang dianggap netral dalam kosmologi Nuer. Dengan demikian, seseorang yang mengenakan kulit macan tutul dianggap sebagai pihak yang tidak memihak dan dapat dipercaya untuk menyelesaikan konflik. Kulit macan tutul menjadi simbol netralitas, keadilan, dan kewenangan untuk menengahi perselisihan.

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    7. 7
    8. 8
    9. 9
    10. 10
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
    Lihat Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun