Mohon tunggu...
Siti Khoirnafiya
Siti Khoirnafiya Mohon Tunggu... Lainnya - Pamong budaya

Antropolog, menyukai kajian tentang bidang kebudayaan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Apa itu Position Paper dan Mengapa Penting di Era Perubahan?

7 September 2024   18:16 Diperbarui: 7 September 2024   19:10 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Position Paper: Advokasi Masyarakat Marginal dalam Era Digital

Masyarakat marginal, yang meliputi kelompok rentan seperti kaum miskin, penyandang disabilitas, perempuan, dan minoritas, menghadapi berbagai tantangan dalam mengakses hak dan peluang. Era digital, dengan segala kemajuannya, justru dapat memperlebar kesenjangan dan memperparah kondisi mereka. Position paper ini bertujuan untuk menguraikan posisi advokasi masyarakat marginal dalam era digital, dengan fokus pada tantangan dan peluang yang dihadapi, serta strategi yang dapat diterapkan.

Tantangan Advokasi Masyarakat Marginal di Era Digital

1. Kesenjangan Digital: Akses terhadap teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang tidak merata menjadi hambatan utama bagi masyarakat marginal dalam mengakses informasi, layanan, dan peluang. 

2. Literasi Digital: Kurangnya literasi digital membuat masyarakat marginal kesulitan dalam memanfaatkan teknologi secara efektif, sehingga mereka rentan terhadap eksploitasi dan manipulasi.

3. Diskriminasi Digital: Platform digital seringkali menjadi tempat berkembangnya diskriminasi dan ujaran kebencian terhadap kelompok marginal, yang dapat berdampak negatif pada kesejahteraan dan hak-hak mereka.

4. Kurangnya Representasi: Suara dan perspektif masyarakat marginal seringkali tidak terwakili dalam kebijakan dan program digital, yang mengakibatkan kebijakan yang tidak responsif terhadap kebutuhan mereka.

Peluang Advokasi Masyarakat Marginal di Era Digital

1. Akses Informasi: Platform digital dapat menjadi media yang efektif untuk menyebarkan informasi dan edukasi tentang hak-hak dan peluang bagi masyarakat marginal.

2. Mobilisasi dan Advokasi: Media sosial dan platform digital dapat digunakan untuk memobilisasi masyarakat marginal dan mengadvokasi hak-hak mereka kepada pemangku kepentingan.

3. Pengembangan Kapasitas: Program pelatihan dan edukasi digital dapat meningkatkan literasi digital dan keterampilan masyarakat marginal, sehingga mereka dapat memanfaatkan teknologi secara optimal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun