Mohon tunggu...
Siti Khoirnafiya
Siti Khoirnafiya Mohon Tunggu... Lainnya - Pamong budaya

Antropolog, menyukai kajian tentang bidang kebudayaan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Apa itu Position Paper dan Mengapa Penting di Era Perubahan?

7 September 2024   18:16 Diperbarui: 7 September 2024   19:10 215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: dokumentasi penulis

Jalin kerjasama: Bekerjasama dengan organisasi lain yang memiliki tujuan serupa.

  • Evaluasi: Evaluasi dampak dari position paper secara berkala.

  • Dalam konteks politik yang semakin kompleks dan dinamis, PP berperan sebagai alat yang efektif untuk menyebarkan ide-ide baru, memperkuat debat publik, membangun konsensus, dan  mempengaruhi perubahan sosial. Singkatnya, PP adalah instrumen yang sangat berharga dalam arena politik modern. Dengan menyajikan argumen yang kuat dan data yang relevan, makalah posisi dapat menjadi katalisator perubahan dan membantu membentuk masa depan yang lebih baik.

    Referensi: 

     "Digital Divide and Social Exclusion: The Case of Marginalized Communities in Developing Countries" by A. Khan and M. Ahmed (2020).

     "The Role of Digital Technology in Empowering Marginalized Communities" by S. Kumar and R. Sharma (2021).

     "Digital Inclusion and Social Justice: A Framework for Advancing Equity in the Digital Age" by J. Lee and K. Park (2022).

    Semoga bermanfaat!

    Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    7. 7
    8. 8
    9. 9
    10. 10
    11. 11
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
    Lihat Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun