Mohon tunggu...
siti faras zakirah
siti faras zakirah Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, dari salah satu prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam saya memiliki hobi menulis dan mengarang.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelanggaran dan Delik Pers dalam Mencemarkan Nama Baik

3 Juli 2023   18:12 Diperbarui: 3 Juli 2023   18:21 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PENDAHULUAN

Latar Belakang

Sebagai negara hukum, Indonesia berkewajiban menjaga harkat dan martabat manusia. Hal yang sama berlaku untuk melindungi warga negara dari fitnah dan pencemaran nama baik. Penegakan hukum, termasuk upaya menghasilkan produk hukum yang layak, merupakan salah satu cara negara melindungi warga negara.

Berhubungan dengan hal tersebut, maka pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (selanjutnya disebut Undang-Undang Pers) untuk meningkatkan kedudukan pribadi. Dalam hal ini mengatur fungsi, hak, kewajiban, dan kewajiban pers nasional. merupakan payung hukum bagi kebebasan pribadi. Pers adalah cara untuk mengungkapkan pikiran dan pendapat seseorang, mendapatkan informasi, belajar, dan menyalurkan tujuan, kritik, dan kontrol sosial seseorang. Pers baik cetak maupun digital merupakan komponen penting dalam kehidupan sosial dan memainkan peran penting dalam meningkatkan taraf hidup warga negara. Pers juga merupakan lembaga sosial atau lembaga sosial yang subsistem kerangka otoritas publik di negara mana ia bekerja bersama subsistem yang berbeda.

Dalam pengelolaan pers tanah air, sesungguhnya ada aturan main yang menjadi acuan bagi setiap wartawan, yaitu Kode Etik Jurnalistik. Pedoman yang dimuat dalam Kode Etik Jurnalistik secara umum memberi arahan kepada wartawan agar senantiasa memperhatikan nilai-nilai etika dalam menjalankan profesi kewartawanan. Dalam menulis berita misalnya, wartawan dituntut harus menulis berita yang jujur, objektif dan didukung oleh fakta yang kuat.

 

Tujuan Tulisan

Tujuan dari tulisan paper ini adalah sebagai berikut :

1. Untuk mengetahui Delik Pers

2. Untuk mengetahui hukuman pidana apa terhadap pers yang melakukan tindak pidana pencemaran nama baik

3. Untuk mengetahui mengenai pasal berapakah pencemaran nama baik

PEMBAHASAN

A. Pengertian Delik Pers

Dalam bahasa asing kata delik berarti perbuatan yang pelakunya dapat dihukum (pidana). KBBI mencirikan "delik" sebagai "perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang; tindak pidana". Delik juga merupakan tindak pidana kejahatan atau perbuatan yang melawan hukum. Hal yang persis sama diungkapkan Adami Chazawi dalam Pelajaran Hukum Pidana (2001) Mengatakan, delik adalah "demonstrasi atau kegiatan yang ditolak dan dikompromikan dengan disiplin dengan peraturan (pidana)."

Pers merupakan usaha percetakan dan pendistribusian, usaha bermacam-macam dan penyiaran berita, penyiaran berita melalui surat kabar, majalah, dan radio, perorangan berpartisipasi dalam penyiaran berita, media penyiaran berita, seperti surat koran, majalah, radio, TV, dan film. Delik berarti tindak pidana.  Pers merupakan media jurnalistik atau  wartawan.

Delik adalah salah satu yang mempunyai sifat  melarang atau mewajibkan seseorang untuk melakukan sesuatu yang merupakan kejahatan terhadap siapa saja yang melakukannya. Misalnya, membahayakan keamanan publik, kepura-puraan, pemalsuan surat yang mengarah ke ketakutan atau  kemungkinan kerugian.

Delik pers (press delict) adalah istilah linguistik untuk kejahatan yang dilakukan oleh wartawan atau Lembaga pers. Atau bisa juga dikatakan Delik Pers adalah pers atau media yang mengungkapkan gerombolan yang mengabaikan peraturan pidana. Sebenarnya delik pers bukan termasuk istilah hukum. Delik pers hanya sebutan untuk menamai pasal-pasal KUHP yang berhubungan dengan pers. Istilah delik pers juga tidak ada dalam UU No. 40/1999 tentang Pers.

B. Pelanggaran Delik Pers dalam Mencemarkan Nama Baik

Pers adalah lembaga sosial di masyarakat yang bertanggung jawab untuk mengontrol media sosial, membentuk opini publik, dan menyediakan media pendidikan. Konstitusi menjamin eksistensi pers. Gagasan yang dapat merugikan individu atau kelompok tertentu dapat menyebabkan pergeseran hubungan antara pers dan masyarakat umum.

Perlakuan atau pencemaran nama baik merupakan ancaman hukum yang paling umum terhadap pers atau media massa. KUHP seharusnya mendefinisikan dengan jelas apa yang dimaksud dengan penghinaan tersebut, akibatnya perkara hukum yang terjadi seringkali merupakan penafsiran yang subyektif.

Jika seseorang tidak menyukai cara dia diliput oleh pers, dia dapat dengan mudah mengatakan bahwa seseorang telah menghina atau memfitnah mereka dengan baik. Hal ini menyebabkan pasal-pasal penghinaan sering disebut ranjau bagi pers, karena mudah sekali dikenakan untuk menuntut pers atau wartawan.

Pencemaran nama baik/ penghinaan/ fitnah yang disebarkan secara tertulis dikenal sebagai libel, sedangkan yang diucapkan disebut sebagai slander. KUHP menyebutkan bahwa penghinaan (pencemaran nama baik) bisa dilakukan dengan cara lisan atau tulisan (tercetak). Adapun bentuk penghinaan dibagi dalam 5 (lima) kategori yaitu:

(1) pencemaran tertulis

(2) penghinaan ringan

(3) fitnah

(4) fitnah pengaduan dan

(5) fitnah tuduhan

Pasal 310 sampai dengan Pasal 321 KUHP masih tetap mempertahankan penghinaan (blediging) ini bisa beragam wujudnya, misalnya ada yang menista, termasuk menista dengan tulisan, ada yang memfitnah, melapor secata memfitnah dan menuduh secara memfitnah.

Dalam perkara pidana yang menyangkut pers tentu saja tidak serta merta pengadilan menggunakan unsur melawan hukum dalam KUHP yang bersifat delik. Karena pekerjaan seorang wartawan dilindungi oleh UU No. 40 Thn 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, sekalipun ada penggunaan instrument hukum pidana maka unsur melawan hukum yang terdapat dalam KUHP harus dihubungkan dengan UU Pers.

KESIMPULAN

Dalam bahasa asing kata delik berarti perbuatan yang pelakunya dapat dihukum (pidana). Delik merupakan tindak pidana kejahatan atau perbuatan yang melawan hukum. Pers adalah lembaga sosial di masyarakat yang bertanggung jawab untuk mengontrol media sosial, membentuk opini publik, dan menyediakan media pendidikan.

Menurut Pasal 310 KUHP, pencemaran nama baik adalah pelanggaran terhadap nama baik seseorang dengan membuat tuduhan secara tertulis atau dalam gambar yang diumumkan atau diperlihatkan agar orang lain dapat melihatnya.

Perlakuan atau pencemaran nama baik merupakan ancaman hukum yang paling umum terhadap pers atau media massa. Pencemaran nama baik/ penghinaan/ fitnah yang disebarkan secara tertulis dikenal sebagai libel, sedangkan yang diucapkan disebut sebagai slander.

Pencemaran nama baik secara lisan atau tulisan pada KUHP sangat terasa, begitu pula kaitannya dengan kebebasan pers dan media massa serta ancaman yang terus ada. Aturan ini sangat dinilai menjadi factor utama penghambatan  kebebasan berekspresi menyatakan pendapat dalam masyarakat dan dianggap UU No. 40 Thn 1999 tentan Pers tidak berlaku.

Oleh karena itu, di dalam Undang undang Nomor 40 Tahun 1999 UU tentang Pers harus direvisi karena tidak mengatur pencemaran nama baik yang dilakukan oleh jurnalis Indonesia.

Massa harus bebas dari tekanan kelompok, baik internal maupun eksternal, dan berita harus ditulis dengan cermat dan akurat. Berita juga harus lengkap dan utuh sehingga pihak lain dapat menentukan informasi mana yang benar dan salah, serta ketidakakuratan harus segera diperbaiki.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun