Mohon tunggu...
siti faras zakirah
siti faras zakirah Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, dari salah satu prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam saya memiliki hobi menulis dan mengarang.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelanggaran dan Delik Pers dalam Mencemarkan Nama Baik

3 Juli 2023   18:12 Diperbarui: 3 Juli 2023   18:21 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PENDAHULUAN

Latar Belakang

Sebagai negara hukum, Indonesia berkewajiban menjaga harkat dan martabat manusia. Hal yang sama berlaku untuk melindungi warga negara dari fitnah dan pencemaran nama baik. Penegakan hukum, termasuk upaya menghasilkan produk hukum yang layak, merupakan salah satu cara negara melindungi warga negara.

Berhubungan dengan hal tersebut, maka pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (selanjutnya disebut Undang-Undang Pers) untuk meningkatkan kedudukan pribadi. Dalam hal ini mengatur fungsi, hak, kewajiban, dan kewajiban pers nasional. merupakan payung hukum bagi kebebasan pribadi. Pers adalah cara untuk mengungkapkan pikiran dan pendapat seseorang, mendapatkan informasi, belajar, dan menyalurkan tujuan, kritik, dan kontrol sosial seseorang. Pers baik cetak maupun digital merupakan komponen penting dalam kehidupan sosial dan memainkan peran penting dalam meningkatkan taraf hidup warga negara. Pers juga merupakan lembaga sosial atau lembaga sosial yang subsistem kerangka otoritas publik di negara mana ia bekerja bersama subsistem yang berbeda.

Dalam pengelolaan pers tanah air, sesungguhnya ada aturan main yang menjadi acuan bagi setiap wartawan, yaitu Kode Etik Jurnalistik. Pedoman yang dimuat dalam Kode Etik Jurnalistik secara umum memberi arahan kepada wartawan agar senantiasa memperhatikan nilai-nilai etika dalam menjalankan profesi kewartawanan. Dalam menulis berita misalnya, wartawan dituntut harus menulis berita yang jujur, objektif dan didukung oleh fakta yang kuat.

 

Tujuan Tulisan

Tujuan dari tulisan paper ini adalah sebagai berikut :

1. Untuk mengetahui Delik Pers

2. Untuk mengetahui hukuman pidana apa terhadap pers yang melakukan tindak pidana pencemaran nama baik

3. Untuk mengetahui mengenai pasal berapakah pencemaran nama baik

PEMBAHASAN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun