Mohon tunggu...
siti faras zakirah
siti faras zakirah Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, dari salah satu prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam saya memiliki hobi menulis dan mengarang.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelanggaran dan Delik Pers dalam Mencemarkan Nama Baik

3 Juli 2023   18:12 Diperbarui: 3 Juli 2023   18:21 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

A. Pengertian Delik Pers

Dalam bahasa asing kata delik berarti perbuatan yang pelakunya dapat dihukum (pidana). KBBI mencirikan "delik" sebagai "perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang; tindak pidana". Delik juga merupakan tindak pidana kejahatan atau perbuatan yang melawan hukum. Hal yang persis sama diungkapkan Adami Chazawi dalam Pelajaran Hukum Pidana (2001) Mengatakan, delik adalah "demonstrasi atau kegiatan yang ditolak dan dikompromikan dengan disiplin dengan peraturan (pidana)."

Pers merupakan usaha percetakan dan pendistribusian, usaha bermacam-macam dan penyiaran berita, penyiaran berita melalui surat kabar, majalah, dan radio, perorangan berpartisipasi dalam penyiaran berita, media penyiaran berita, seperti surat koran, majalah, radio, TV, dan film. Delik berarti tindak pidana.  Pers merupakan media jurnalistik atau  wartawan.

Delik adalah salah satu yang mempunyai sifat  melarang atau mewajibkan seseorang untuk melakukan sesuatu yang merupakan kejahatan terhadap siapa saja yang melakukannya. Misalnya, membahayakan keamanan publik, kepura-puraan, pemalsuan surat yang mengarah ke ketakutan atau  kemungkinan kerugian.

Delik pers (press delict) adalah istilah linguistik untuk kejahatan yang dilakukan oleh wartawan atau Lembaga pers. Atau bisa juga dikatakan Delik Pers adalah pers atau media yang mengungkapkan gerombolan yang mengabaikan peraturan pidana. Sebenarnya delik pers bukan termasuk istilah hukum. Delik pers hanya sebutan untuk menamai pasal-pasal KUHP yang berhubungan dengan pers. Istilah delik pers juga tidak ada dalam UU No. 40/1999 tentang Pers.

B. Pelanggaran Delik Pers dalam Mencemarkan Nama Baik

Pers adalah lembaga sosial di masyarakat yang bertanggung jawab untuk mengontrol media sosial, membentuk opini publik, dan menyediakan media pendidikan. Konstitusi menjamin eksistensi pers. Gagasan yang dapat merugikan individu atau kelompok tertentu dapat menyebabkan pergeseran hubungan antara pers dan masyarakat umum.

Perlakuan atau pencemaran nama baik merupakan ancaman hukum yang paling umum terhadap pers atau media massa. KUHP seharusnya mendefinisikan dengan jelas apa yang dimaksud dengan penghinaan tersebut, akibatnya perkara hukum yang terjadi seringkali merupakan penafsiran yang subyektif.

Jika seseorang tidak menyukai cara dia diliput oleh pers, dia dapat dengan mudah mengatakan bahwa seseorang telah menghina atau memfitnah mereka dengan baik. Hal ini menyebabkan pasal-pasal penghinaan sering disebut ranjau bagi pers, karena mudah sekali dikenakan untuk menuntut pers atau wartawan.

Pencemaran nama baik/ penghinaan/ fitnah yang disebarkan secara tertulis dikenal sebagai libel, sedangkan yang diucapkan disebut sebagai slander. KUHP menyebutkan bahwa penghinaan (pencemaran nama baik) bisa dilakukan dengan cara lisan atau tulisan (tercetak). Adapun bentuk penghinaan dibagi dalam 5 (lima) kategori yaitu:

(1) pencemaran tertulis

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun