Pasal 105 : Masyarakat mempunyai hak dan tanggungjawab dalam upaya pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika.
Pasal 106 : Hak masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalah gunaan dan peredaran gelap Narkotika diwujudkan dalam bentuk:
a) mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana Narkotika.
b) memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana Narkotika kepada penegak hukum atau BNN yg menangani perkara tindak pidana Narkotika.
c) menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggungjawab kepada penegak hukum atau BNN yang menangani perkara tindak pidana Narkotika.
d) memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum atau BNN
e) memperoleh perlindungan hukum pada saat yang bersangkutan melaksanakan hak nya atau diminta hadir dalam proses peradilan.
Pasal 107 :
Masyarakat dapat melaporkan kepada pejabat yang berwenang atau BNN jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap Narkotika.
Pasal 108 :
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, Pasal 105, dan Pasal 106 dapat dibentuk dalam suatu wadah yang dikoordinasi oleh BNN.