Mohon tunggu...
Sismanu Sutrisno
Sismanu Sutrisno Mohon Tunggu... -

Pemerhati masalah sosial kemasyarakatan. Senang menulis dan berorganisasi.\r\n \r\n\r\nPemrakarsa/Pendiri ormas berbasis Ketua RT/RW. \r\nKetum Ikatan Ketua RW Jakarta. 2007 sampai sekarang. \r\nPendiri/Anggota Presidium Nasional FOKAN (Forum Organisasi Kemasyarakatan Anti Narkoba Nasional) Didirikan dan Dibina Badan Narkotika Nasional (BNN).\r\n\r\n\r\n“Mudah-mudahan Kompasiana menjadi tempat berinspirasi untuk menyalurkan aspirasi”

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Sismanu : FOKAN Lahir Atas Perintah Undang-Undang No 35 Thn 2009 Tentang Narkotika

14 Juli 2015   12:22 Diperbarui: 15 Juli 2015   08:48 1849
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal 105 : Masyarakat mempunyai hak dan tanggungjawab dalam upaya pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan                          peredaran gelap Narkotika.         

Pasal 106 : Hak masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalah gunaan dan peredaran gelap Narkotika                          diwujudkan dalam bentuk:

a) mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah     terjadi tindak pidana Narkotika.

b) memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi tentang adanya dugaan telah terjadi tindak         pidana Narkotika kepada penegak hukum atau BNN yg menangani perkara tindak pidana Narkotika.

c) menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggungjawab kepada penegak hukum atau BNN yang menangani perkara           tindak pidana Narkotika.

d) memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum atau BNN

e) memperoleh perlindungan hukum pada saat yang bersangkutan melaksanakan hak nya atau diminta hadir dalam proses               peradilan.

Pasal 107 :

Masyarakat dapat melaporkan kepada pejabat yang berwenang atau BNN jika mengetahui adanya penyalahgunaan                     atau peredaran gelap Narkotika.

Pasal 108 :  

(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, Pasal 105, dan Pasal 106 dapat dibentuk dalam                         suatu wadah yang dikoordinasi oleh BNN.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun