(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala BNN.
Sebagai bentuk tanggungjawab BNN kepada masyarakat sebagaimana Amanat Undang–undang, Badan Narkotika Nasional khususnya Pasal 108. BNN telah melaksanakan Perintah Undang-undang dimaksud dengan membuat Peraturan dan Mengeluarkan Keputusan sebagai Berikut:
1) Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional.
2) Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pemben tukan Wadah Peran Serta Masyarakat
3) Keputusan Kepala BNN Nomor : KEP/289/IX/2013/BNN tanggal 25 September 2013 tentang Pengukuhan arti Wadah Peran Serta Masyarakat dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Forum Organisasi Kemasyarakatan Anti Narkoba yang kemudian Keputusannya Direvisi menjadi No. : KEP /160 /ll/2014/BNN
Demikian, tulisan singkat ini saya buat, agar masyarakat dapat mengetahui apa itu Fokan?. mudah –mudahan bermanfaat.
Penulis adalah Pendiri Fokan dari unsur IKRW Jakarta, Anggota Presidium Nasional Fokan dan Ketua Departemen OKK Presnas Fokan