Mohon tunggu...
Siska Fajarrany
Siska Fajarrany Mohon Tunggu... Penulis - Lecturer, Writer

Suka menulis.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Indonesia Membutuhkan Hakim Pemberani Seperti Eman Sulaeman

16 Juli 2024   07:11 Diperbarui: 16 Juli 2024   07:11 265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hakim Eman Sulaeman. (Sumber: Tangkapan layar video.kompas.com)

Pengakuan Pegi semakin meyakinkan usai muncul pernyataan dari Saka Tatal yang merupakan salah satu pelaku dari kasus tersebut, tetapi sudah selesai masa tahanannya karena masih berusia di bawah umur kala itu. Saka Tatal tidak mengenali Pegi. Hanya saja kakaknya satu angkatan dengan Pegi, tetapi ia sama sekali tidak mengenal Pegi. 

Selain itu, Saka Tatal merasa ada perbedaan antara foto yang ditunjukkan kepada dirinya dengan wajah asli Pegi Setiawan yang ditangkap. Saka yakin foto  yang ditunjukkan aparat yang menanyakan tentang sosok Pegi sebenarnya bukanlah Pegi Setiawan yang ditangkap. 

Bermula dari sanalah, banyak orang yang membela Pegi. Sampai akhirnya terbentuk tim kuasa hukum Pegi yang mau memperjuangkan dan membuktikan bahwa Pegi tidaklah bersalah.

Eman Sulaeman. (Sumber: Tangkapan layar website PN Bandung via kompas.com) 
Eman Sulaeman. (Sumber: Tangkapan layar website PN Bandung via kompas.com) 

Hakim Eman Sulaeman menjadi hakim tunggal pada persidangan praperadilan Pegi Setiawan. Eman dinilai objektif saat memberikan putusan bebas kepada Pegi Setiawan, pada hari Senin, 8 Juli 2024. Eman Sulaeman mengabulkan seluruh permohonan praperadilan Pegi Setiawan. Ia menimbang bahwa pemeriksaan diharuskan ada kehadiran tersangka di samping minimum dua alat bukti untuk memberikan transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang.

Dikutip dalam laman remis Pengadilan Negeri Bandung, Jabar, Eman berpangkat pembina tingkat I dengan golongan IV/b. Lahir di Karawang, pada 10 April 1975.  Eman mulai menjabat sebagai hakim PN Bandung pada Juli 2021.

Dalam laman resmi Universitas Pasundan, terdapat artikel khusus mengenai Eman Sulaeman usai memberika keputusan pada persidangan praperadilan Pegi Setiawan. Disebutkan bahwa Eman merupakan lulusan S1 Ilmu Hukum Universitas Pasundan pada tahun 1999. Ia juga dikenal berprestasi saat masih sekolah, juara satu sampai tiga selalu didapatkannya. 

Sebelum menjadi hakim di PN Bandung, Eman pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun di Kalimantan Tengah. Kemudian ia pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Agama di Indramayu dan Ketua Pengadilan Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur. Pada 2019 hingga 2021, Eman menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Wonosari, Gunung Kidul.

Pengalaman Eman yang ternyata sudah banyak dan terbilang cemerlang dibidangnya, membuat warganet penasaran dengan gaya hidup hakim satu ini. Warganet sampai mengulik kehidupan Eman sampai mencaritahu tentang kekayaan yang dimiliki oleh Eman. Sampai menghitung besaran penghasilan yang ia dapatnya sebagai seorang hakim.  

Dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang tercatat di Komisi Pemberantasan Korupsi, harta Eman pada 2023 tercatat Rp 294 juta. Harta itu terdiri dari tanah dan bangunan, kas, dan sebuah sepeda motor seharga Rp 6,5 juta. Melihat catatan tersebut, tergolong lebih sedikit dibandingkan dengan koleganya di PN Bandung.

Saat ini, Eman mendapatkan citra baik dari warganet. Mulai dari hakim yang jujur dan sederhana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun