Memang jika kita bandingkan, sudah sesuai dengan rata-rata upah minimum provinsi (UMP) di Indonesia tahun 2023 sebesar Rp. 2.910.632,-
Namun, menurut Organisasi Perburuhan Dunia atau ILO (International Labour Organization), pendapatan yang layak tidak hanya sekadar memenuhi upah minimum, tetapi juga keamanan sosial.Â
Tidak hanya sekadar kebutuhan primer seperti pangan dan papan, tetapi juga pengeluaran lainnya. Harus adanya keterjaminan dari rasa aman secara sosial, yaitu mempertimbangkan dana darurat ketika menghadapi potensi kehilangan pekerjaan dan risiko kecelakaan.
Namun, perlu menjadi catatan bahwa 73,7% partisipan survei ini harus menanggung biaya hidup keluarganya.Â
Di antaranya, tercatat 55,4% menyatakan harus mengeluarkan biaya hidup per bulan sebesar Rp 3 sampai 10 juta. Bahkan, tercatat sekitar 12,2% yang kebutuhan bulanan mencapai lebih dari Rp 10 juta.
Itu berarti bahwa gaji dosen di bawah 3 juta meskipun memenuhi standar UMP tidak bisa dikatakan layak dan sejahtera.Â
Karena profesi sebagai dosen menjadi salah satu sumber utama pemasukan keluarganya, yang di mana pengeluaran biaya hidup per bulannya saja lebih dari 3 juta.
Besar pasak dari pada tiang. Penghasilan dengan segala tuntutan mengajar, penelitian, dan pengabdian masyarakat tidak menutup pengeluaran. Apalagi menutup dana darurat untuk mempersiapkan kehilangan pekerjaan imbas dari pencabutan izin operasional kampus.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H