Mohon tunggu...
Siska Fajarrany
Siska Fajarrany Mohon Tunggu... Penulis - Lecturer, Writer

Suka menulis.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Sertifikasi Halal dan Implikasinya Bagi Bisnis Produk di Negara Mayoritas Muslim

7 April 2023   18:32 Diperbarui: 3 Oktober 2024   13:11 590
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apalagi jika didukung dengan rasa baksonya yang enak dan banyak peminatnya. Biasanya kabar tidak mengenakan itu akan terendus sampai ke kampung sebelah. Yang entah bagaimana fakta sebenarnya. Bisa saja memang sebuah kebenaran, atau mungkin fitnah dari kompetitornya.

Isu halal atau tidaknya suatu produk begitu mudah tersebar ke telinga masyarakat Indonesia. Bukan karena bodoh atau mudah percaya akan suatu kabar burung yang belum terjamin kebenarannya, tetapi sebagai muslim yang taat, tentu lebih baik menghindari dan menunggu sertifikat halal yang dikeluarkan institusi resmi.

Selain itu, BPJH mengungkapkan ada 3 manfaat memiliki sertifikat halal. Pertama, makin dipercaya konsumen. Dengan adanya sertifikat halal, tentu akan menghilangkan keraguan konsumen untuk membelinya. 

Kedua, sebagai nilai jual tambahan. Tidak ada salahnya mencuri start duluan dibandingkan dengan kompetitor. Dengan begitu, akan mendapatkan nilai dan keunggulan dibandingkan pesaing. 

Ketiga, memperluas jangkauan pasar. Dengan adanya sertifikat halal, seluruh kalangan bisa mengonsumsi secara tenang dan aman. Adanya sertifikat halal memudahkan untuk memasarkan di negara atau wilayah yang mayoritas beragama muslim.

Sebenarnya, UMKM tidak perlu merasa takut akan kebijakan ini. Karena saat ini, BPJPH juga membuka fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). Program SEHATI untuk UMKM  melalui skema self declare sudah dimulai pada 2 Januari 2023. Pemerintah memberikan kuota 1 juta sertifikat halal. Adapun untuk persyaratan SEHATI, dapat dilihat di laman halal.go.id atau media sosial resmi BPJPH.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun