Mohon tunggu...
Siska Fajarrany
Siska Fajarrany Mohon Tunggu... Penulis - Lecturer, Writer

Suka menulis.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Sertifikasi Halal dan Implikasinya Bagi Bisnis Produk di Negara Mayoritas Muslim

7 April 2023   18:32 Diperbarui: 3 Oktober 2024   13:11 590
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebenarnya, masih banyak produk khususnya yang berasal dari luar negeri belum memiliki sertifikat halal. Namun masyarakat lebih menyoroti kehalalan es krim Mixue dibandingkan brand makanan atau minuman lainnya.

Restoran makanan Jepang Ichiban Sushi, baru saja mengantongi sertifikat halal dengan predikat A pada 31 Maret 2023 yang didapat dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dalam wawancara bersama tim Republika, Mustarofah selaku VP Operation Eatwell Culinary Indonesia, berpendapat bahwa sertifikat halal adalah salah satu poin penting dalam memberikan yang terbaik untuk konsumen.

Kemenag buka program Sertifikasi Halal Gratis 2023 (Sumber: bpjph.halal.go.id)
Kemenag buka program Sertifikasi Halal Gratis 2023 (Sumber: bpjph.halal.go.id)

Hal tersebut tentu dilandasi karena Indonesia merupakan negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia. Tak heran jika status halal merupakan pertimbangan penting konsumen Indonesia dalam memilih makanan dan minuman.

Dengan adanya sertifikat halal yang sudah dikantongi Ichiban Sushi, masyarakat di Indonesia dapat menikmati sajian khas jepang dengan aman dan tanpa keraguan.

Dari adanya permasalahan keresahan keterjaminan halal suatu produk, sepertinya pemerintah sudah mulai fokus dan berbenah untuk menghapus keraguan masyarakat Indonesia. Pasalnya, mulai 17 Oktober 2024, berdasarkan Undang-Undang No. 33 tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Tiga kelompok produk tersebut harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Jika belum mengantongi sertifikat halal dan masih melakukan penjualan, maka pemerintah akan memberikan sanksi.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJHP) Kemenag, Muhammad Aqil Irham. Sanksi yang diberikan disesuaikan dengan PP Nomor 39 Tahun 2021. Dimulai dari peringatan tertulis, lalu denda administratif, sampai penarikan barang dari peredaran.

Peraturan tersebut tentu akan mengundang pro kontra. Apalagi bagi UMKM yang dirasa belum siap untuk mengajukan dan memenuhi persyaratan sertifikasi halal. Tetapi fenomena keraguan halal atau tidaknya suatu produk akan terus bergulir jika masih belum ada sertifikasi halal. Sangat mungkin terjadi akan ada kasus serupa seperti Mixue, di mana masyarakat ingin mengonsumsi tetapi ragu akan kehalalannya.

Jangan terlalu jauh berbicara terkait Mixue yang memang sebuah bisnis dengan modal besar. Di sekitar kita, mungkin pernah ada rumor penjual bakso yang mencampurkan atau bahkan menggunakan daging non-halal. Meski hanya bermodal gerobak saja, rumor tidak sedap seperti itu masih menjadi obrolan ibu-ibu saat membeli sayur. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun