Mohon tunggu...
Siska Fajarrany
Siska Fajarrany Mohon Tunggu... Penulis - Lecturer, Writer

Suka menulis.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Sertifikasi Halal dan Implikasinya Bagi Bisnis Produk di Negara Mayoritas Muslim

7 April 2023   18:32 Diperbarui: 9 April 2023   11:00 590
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kemenag buka program Sertifikasi Halal Gratis 2023 (Sumber: bpjph.halal.go.id)

Persaingan  bisnis yang semakin ketat membuat pelaku usaha harus mempunyai berbagai keunggulan dibandingkan kompetitornya. Tidak hanya dari tampilan yang menarik, rasa yang enak, pilihan warna yang beragam, sampai pada maksimalnya manfaat yang didapatkan.

Semua faktor tersebut sudah banyak diterapkan oleh pelaku bisnis. Faktor-faktor tersebut menjadi template yang memang seharusnya disuguhkan penjual agar bisa bertahan dalam dunia bisnis.

Menjadi negara yang mayoritas penduduknya memeluk agama Islam, tentu keterjaminan produk halal menjadi salah satu keputusan dalam pembelian. Menurut data World Population Review tahun 2021, Indonesia adalah negara dengan jumlah penduduk Muslim terbanyak di dunia.  Hampir 231 juta penduduk di Indonesia memeluk agama Islam.

Viralnya es krim Mixue menjadi salah satu bukti nyata adanya tuntutan dari masyarakat terkait jaminan kehalalan produk tersebut.

Sejarah Mixue di Indonesia bermula pada tahun 2020. Hanya dalam kurun waktu 2 tahun, Mixue Ice Cream & Tea sudah memiliki gerai hampir di seluruh penjuru di Indonesia. Dilansir dari Pandaily, jumlah gerai Mixue di Indonesia per Maret 2022 mencapai 317 toko.

Food vlogger, selebgram, bahkan masyarakat dari berbagai kalangan berbondong-bondong mendatangi dan memberi review kelezatan es krim lembut ini.

Namun, melihat latar belakang Mixue yang berasal dari China, membuat sebagian masyarakat khususnya pemeluk agama Islam mempertanyakan kehalalannya. Saat itu, Mixue sempat menanggapi dalam akun instagram resminya, bahwa mereka sudah jauh hari mengajukan sertifikasi halal. Namun tak kunjung ada perkembangan.

Di tengah-tengah jumlah gerai Mixue yang semakin hari semakin bertambah, muncul berbagai konten di sosial media yang memutuskan untuk tidak mengonsumsi Mixue sampai adanya pernyataan secara resmi terkait kehalalannya.

Selang adanya pro kontra terkait halalnya es krim Mixue, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Aqil Irham memastikan pihaknya telah menerbitkan sertifikat halal (SH) produk es krim Mixue Indonesia. Sertifikat halal ini telah diterbitkan BPJPH Kemenag pada 16 Februari 2023 lalu.

Sertifikat halal yang dikeluarkan BPJH Kemenag untuk Mixue Ice Cream & Tea menjadi penenang masyarakat Indonesia. Kini, masyarakat tidak perlu khawatir dan cemas saat membeli dan mengonsumsi Mixue. Tidak hanya masyarakat yang diuntungkan, Mixue pun ikut mendapatkan kepercayaan konsumen karena produknya sudah terjamin halal.

Sebenarnya, masih banyak produk khususnya yang berasal dari luar negeri belum memiliki sertifikat halal. Namun masyarakat lebih menyoroti kehalalan es krim Mixue dibandingkan brand makanan atau minuman lainnya.

Restoran makanan Jepang Ichiban Sushi, baru saja mengantongi sertifikat halal dengan predikat A pada 31 Maret 2023 yang didapat dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dalam wawancara bersama tim Republika, Mustarofah selaku VP Operation Eatwell Culinary Indonesia, berpendapat bahwa sertifikat halal adalah salah satu poin penting dalam memberikan yang terbaik untuk konsumen.

Hal tersebut tentu dilandasi karena Indonesia merupakan negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia. Tak heran jika status halal merupakan pertimbangan penting konsumen Indonesia dalam memilih makanan dan minuman.

Dengan adanya sertifikat halal yang sudah dikantongi Ichiban Sushi, masyarakat di Indonesia dapat menikmati sajian khas jepang dengan aman dan tanpa keraguan.

Dari adanya permasalahan keresahan keterjaminan halal suatu produk, sepertinya pemerintah sudah mulai fokus dan berbenah untuk menghapus keraguan masyarakat Indonesia. Pasalnya, mulai 17 Oktober 2024, berdasarkan Undang-Undang No. 33 tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Tiga kelompok produk tersebut harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Jika belum mengantongi sertifikat halal dan masih melakukan penjualan, maka pemerintah akan memberikan sanksi.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJHP) Kemenag, Muhammad Aqil Irham. Sanksi yang diberikan disesuaikan dengan PP Nomor 39 Tahun 2021. Dimulai dari peringatan tertulis, lalu denda administratif, sampai penarikan barang dari peredaran.

Peraturan tersebut tentu akan mengundang pro kontra. Apalagi bagi UMKM yang dirasa belum siap untuk mengajukan dan memenuhi persyaratan sertifikasi halal. Tetapi fenomena keraguan halal atau tidaknya suatu produk akan terus bergulir jika masih belum ada sertifikasi halal. Sangat mungkin terjadi akan ada kasus serupa seperti Mixue, di mana masyarakat ingin mengonsumsi tetapi ragu akan kehalalannya.

Jangan terlalu jauh berbicara terkait Mixue yang memang sebuah bisnis dengan modal besar. Di sekitar kita, mungkin pernah ada rumor penjual bakso yang mencampurkan atau bahkan menggunakan daging non-halal. Meski hanya bermodal gerobak saja, rumor tidak sedap seperti itu masih menjadi obrolan ibu-ibu saat membeli sayur. Apalagi jika didukung dengan rasa baksonya yang enak dan banyak peminatnya. Biasanya kabar tidak mengenakan itu akan terendus sampai ke kampung sebelah. Yang entah bagaimana fakta sebenarnya. Bisa saja memang sebuah kebenaran, atau mungkin fitnah dari kompetitornya.

Isu halal atau tidaknya suatu produk begitu mudah tersebar ke telinga masyarakat Indonesia. Bukan karena bodoh atau mudah percaya akan suatu kabar burung yang belum terjamin kebenarannya, tetapi sebagai muslim yang taat, tentu lebih baik menghindari dan menunggu sertifikat halal yang dikeluarkan institusi resmi.

Selain itu, BPJH mengungkapkan ada 3 manfaat memiliki sertifikat halal. Pertama, makin dipercaya konsumen. Dengan adanya sertifikat halal, tentu akan menghilangkan keraguan konsumen untuk membelinya. 

Kedua, sebagai nilai jual tambahan. Tidak ada salahnya mencuri start duluan dibandingkan dengan kompetitor. Dengan begitu, akan mendapatkan nilai dan keunggulan dibandingkan pesaing. 

Ketiga, memperluas jangkauan pasar. Dengan adanya sertifikat halal, seluruh kalangan bisa mengonsumsi secara tenang dan aman. Adanya sertifikat halal memudahkan untuk memasarkan di negara atau wilayah yang mayoritas beragama muslim.

Sebenarnya, UMKM tidak perlu merasa takut akan kebijakan ini. Karena saat ini, BPJPH juga membuka fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). Program SEHATI untuk UMKM  melalui skema self declare sudah dimulai pada 2 Januari 2023. Pemerintah memberikan kuota 1 juta sertifikat halal. Adapun untuk persyaratan SEHATI, dapat dilihat di laman halal.go.id atau media sosial resmi BPJPH.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun