Pelajaran dan pengajaran bidang umum pun, anak kita bisa mendapatkannya melalui Al-Quran. Karena semua bidang ilmu yang ada di muka bumi ini terjabarkan pada ayat-ayat Allah.
Jangan sampai kita menuntut kebaikan anak tetapi tak pernah menanam kebaikan tersebut pada diri anak. Ibarat kita punya lahan yang luas dan subur, tetapi kita tak pernah menanam dan mengelola lahan tersebut, tetapi meminta panen rambutan dari lahan itu.
Kita tak pernah beli bibit, tidak memupuk, pun tak membayar orang untuk mengerjakan dan mengelola lahan, merawat dan menelihara tanamannya. Tahu-tahu pengen panen, tentu sebuah hal yang mustahil, bukan?
Nah, dengan mengajarkan Alquran kepada anak, mereka mengenal tentang Allah, adab, akhlak, pendidikan fiqih, muamalah, dan lain sebagainya.
Ketiga, Anak berhak menikah bila ia telah siap untuk dinikahkan.
Baik anak laki-laki dan perempuan, apabila kita sebagai orang tua melihat tanda-tanda bahwa anak menggebu ingin menikah dan telah mantap dengan calon pasangannya, maka kita wajib menikahkannya untuk menghindari peebuatan dosa.
Tak perlu menunda hingga anak harus selesai S2 terlebih dahulu, misalnya. In syaa Allah, rezeki keduanya telah diatur dan ditetapkan oleh Allah, dan mereka memiliki bekal untuk bisa bertahan hidup dan berjuang menghidupi keluarga barunya.
Memang setiap anak berbeda dalam kesiapan menuju pernikahan sesuai dengan kematangan pemikiran dan pemahaman tentang rumah tangga.Â
Ada yang masih kuliah semester akhir namun mantap untuk menikah. Ada yang sudah lulus meraih gelar sarjana, bekerja dan memiliki penghasilan, baru memantapkan diri untik berumah tangga.
Intinya adalah, jika anak telah memiliki kemantapan untuk menikah, penuhi hak anak tersebut untuk dinikahkan.
***