Pemilik modal akan membelikan sebuah barang talangan dan akan dibayar kemudian dengan cara mencicil oleh nasabah.
Tapi ada perbedaan antara akad Salam dan Murabahah. Pada akad jual beli Salam, orang yang mendapat talangan dana harus menyetorkan sejumlah uang muka, melakukan pemesanan atas barang yang akan dibeli olehnya dan barangnya harus jelas.
Sedangkan di penjelasan akad murabahah, biasanya, si pemilik modal sudah memiliki barang tersebut yang kemudian dijual kembali kepada nasabah.
Pada akad Salam, si nasabah ingin membeli barang, mengajukan dana talangan kepada bank untuk membelikan barang yang dimaksud, dengan cara membayar uang muka terlebih dahulu kepada pihak bank. Lalu bank memberikan dana talangan seusai sisa harga barang, lalu nasabah mencicil pembayarannya sesuai perjanjian.
Intinya, bank tidak memiliki barang tersebut sebelum akad jual beli dnegan nasabahnya, serta adanya pembayaran uang muka terlebih dahulu bagi nasabah untuk mendapatkan dana talangan.Â
Kurang lebih demikian skema akad Salam.
IJARAH MUNTAKIAH BIN TAMLIK
Akad ini cukup unik dan masyarakat tidak menyadari bahwa mereka menggunakan akad ini di perbankan syariah. Akad Ijarah sebenarnya adalah akad sewa-menyewa antara kedua belah pihak yang melakukan perjanjian. Namun, pada Akad Ijarah Muntakiah Bin Tamlik adalah sewa menyewa kepemilikan barang yang berakhir dengan pengalihan kepemilikan atas barang tersebut.
Secara definisi, akad ini merupakan akad pembiayaan berupa talangan dana dari Shahib Al Mal (pemilik modal) yang dibutuhkan oleh  nasabah untuk memiliki barang atau jasa, dengan kewajiban membayar sejumlah biaya sewa abrang atau jasa tersebut dalam jangka watu tertentu sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
Contoh yang umum terjadi adalah akad kredit mobil atau motor antara bank dengan nasabah.Â
Nah, pada akad Ijarah Muntakiah Bin Tamlik ini, pihak Bank Syariah membeli motor tersebut terlebih dahulu, kemudian disewakan kepada nasabah. Lalu, pada akhir masa sewa, motor tersebut menjadi milik nasabah (ada pengalihan kepemilikan dari pemilik modal kepada sinpenyewa atau nasabah).