Mohon tunggu...
SISKA ARTATI
SISKA ARTATI Mohon Tunggu... Guru - Ibu rumah tangga, guru privat, dan penyuka buku

Bergabung sejak Oktober 2020. Antologi tahun 2023: 💗Gerimis Cinta Merdeka 💗Perubahan Itu Pasti, Kebajikan Harga Mati - Versi Buku Cetak 💗 Yang Terpilih Antologi tahun 2022: 💗Kisah Inspiratif Melawan Keterbatasan Tanpa Batas. 💗 Buku Biru 💗Pandemi vs Everybody 💗 Perubahan Itu Pasti, Kebajikan Harga Mati - Ebook Karya Antologi 2020-2021: 💗Kutemukan CintaMU 💗 Aku Akademia, Aku Belajar, Aku Cerita 💗150 Kompasianer Menulis Tjiptadinata Effendi 💗 Ruang Bernama Kenangan 💗 Biduk Asa Kayuh Cita 💗 55 Cerita Islami Terbaik Untuk Anak. 💗Syair Syiar Akademia. Penulis bisa ditemui di akun IG: @siskaartati

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Mengenal Jenis-jenis Akad pada Produk Keuangan Syariah

1 Desember 2021   13:14 Diperbarui: 1 Desember 2021   22:32 472
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemilik modal akan membelikan sebuah barang talangan dan akan dibayar kemudian dengan cara mencicil oleh nasabah.

Tapi ada perbedaan antara akad Salam dan Murabahah. Pada akad jual beli Salam, orang yang mendapat talangan dana harus menyetorkan sejumlah uang muka, melakukan pemesanan atas barang yang akan dibeli olehnya dan barangnya harus jelas.

Sedangkan di penjelasan akad murabahah, biasanya, si pemilik modal sudah memiliki barang tersebut yang kemudian dijual kembali kepada nasabah.

Pada akad Salam, si nasabah ingin membeli barang, mengajukan dana talangan kepada bank untuk membelikan barang yang dimaksud, dengan cara membayar uang muka terlebih dahulu kepada pihak bank. Lalu bank memberikan dana talangan seusai sisa harga barang, lalu nasabah mencicil pembayarannya sesuai perjanjian.

Intinya, bank tidak memiliki barang tersebut sebelum akad jual beli dnegan nasabahnya, serta adanya pembayaran uang muka terlebih dahulu bagi nasabah untuk mendapatkan dana talangan. 

Kurang lebih demikian skema akad Salam.

Ilustrasi gambar: www.goriau.com
Ilustrasi gambar: www.goriau.com

IJARAH MUNTAKIAH BIN TAMLIK

Akad ini cukup unik dan masyarakat tidak menyadari bahwa mereka menggunakan akad ini di perbankan syariah. Akad Ijarah sebenarnya adalah akad sewa-menyewa antara kedua belah pihak yang melakukan perjanjian. Namun, pada Akad Ijarah Muntakiah Bin Tamlik adalah sewa menyewa kepemilikan barang yang berakhir dengan pengalihan kepemilikan atas barang tersebut.

Secara definisi, akad ini merupakan akad pembiayaan berupa talangan dana dari Shahib Al Mal (pemilik modal) yang dibutuhkan oleh  nasabah untuk memiliki barang atau jasa, dengan kewajiban membayar sejumlah biaya sewa abrang atau jasa tersebut dalam jangka watu tertentu sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.

Contoh yang umum terjadi adalah akad kredit mobil atau motor antara bank dengan nasabah. 

Nah, pada akad Ijarah Muntakiah Bin Tamlik ini, pihak Bank Syariah membeli motor tersebut terlebih dahulu, kemudian disewakan kepada nasabah. Lalu, pada akhir masa sewa, motor tersebut menjadi milik nasabah (ada pengalihan kepemilikan dari pemilik modal kepada sinpenyewa atau nasabah).

QARDH AL HASAN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun